Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta OPD teknis membidangi ketenagakerjaan untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018.

Ketua Komisi III DPRD Bartim, Depe, mengatakan, penetapan UMK untuk Kabupaten Bartim telah disampaikan secara resmi. 

"Saya harap dinas ketenagakerjaan turun ke lapangan mengawasi di lapangan. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak mematuhinya," kata Depe, Senin. 

Menurut politisi Demokrat, pihaknya saat ini masih menerima informasi ada oknum perusahaan di daerah yang belum melakukan kenaikan UMK. Padahal dengan jelas bahwa standar atau batasan terkait penggajian oleh perusahaan kepada pekerja telah diatur berdasarkan UU yang terus diperbaharui setiap tahun.

Ia mengharapkan OPD Teknis juga mendata perusahaan yang juga telah merealisasikan penggajian sesuai UMK sebagai perbandingan terhadap kepatuhan pihak ketiga atau swasta terhadap aturan.

"Jika ditemukan ketidakpatuhan perusahaan yang dijumpai, maka bisa diberikan sanksi. Hak karyawan itu harus diperjuangkan karena sebagian besar pekerja juga warga Bartim," katanya. 

Depe juga meminta pihak perusahaan tidak menerapkan penggajian dengan pola tebang pilih. UMK adalah kewajiban untuk dibayarkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Penerapan UMK telah diatur sesuai UU. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi l,  bisa diartikan hadirnya investasi tidak sesuai konsep pembangungan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan," ucapnya. 

Perusahaan bisa mengikuti dan mulai bisa memperhatikan kesejahteraan perkerjanya baik dari tingkat pekerja atau karyawan yang memiliki jabatan atau sekelas buruh, demikian Depe.

Pewarta : Habibullah
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024