Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Sekretaris Kota Palangka Raya Rojikinnor digelar di pengadilan Tipikor dengan beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widodo di hadapan Majelis Hakim Khamim Thori dan anggotanya Agus Winada serta disaksikan Rojikinnor, bahwa terdakwa dinilai melanggar beberapa pasal tindak pidana korupsi.

"Di antaranya Pasal 12 huruf F dan E Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 dan 65 KUHP," kata Agus Widodo di Pengadilan Negeri  Tipikor Kota Palangka Raya, Rabu.

Agus Widodo dalam dakwaanya, menyebutkan perbuatan terdakwa mempergunakan uang anggaran Sekretariat Daerah kota setempat untuk keperluan lain dari yang telah ditetapkan di anggaran Setda, dinilai melanggar dan melawan hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp50,75 juta.

Ia menyebutkan, perbuatan terdakwa  ter tanggal 20 Desember meminta uang dari saksi Yahya Nusan dengan cara memerintahkan saksi untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Kemudian memerintahkan honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Aldrich Penyang untuk mengambil uang tersebut.

"Lokasi pengambilan di ruang Bendahara Sekda kota setempat , Yahya menyerahkan uang dua amplop berisi uang tunai Rp15 juta pecahan 100 ribu, kemudian meninggalkan ruangan hingga akhirnya diamankan polisi. Nah sisa dana pemotongan uang Rp13 juta disimpan dalam brangkas, nah perbuatan ini lah dinilai menyalahi aturan," ucapnya dalam dakwaan tersebut.

Di dalam persidangan  itu tidak ada komentar telontar dari terdakwa.  Bahkan agenda berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan sidang akan digelar pekan depan.

Bahkan usai sidang Rojikinnor tidak banyak berbicara dan langsung masuk ke dalam mobil serta bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Tipikor tersebut.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam perkara tersebut sudah siap untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut benar.

Pada pemberitaan sebelumnya Polda Kalteng yang menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditres Krimsus Polda setempat terhadap kasus dugaan pungli  setelah pihaknya menlakukan Operasi Tangkap Tangan  terhadap Bendahara  keuangan Pemkot setempat dan Peagwai Dinas Perumahan dan Pemukiman kota.
 
Hingga akhirnya orang nomor tiga di Pemkot setempat yang sempat dijadikan saksi dalam perkara OTT tersebut, resmi ditetapkan tersangka karena diduga kuat menjadi inisiator dalam perkara tersebut.

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024