Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Aries Syahbudin melarang kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang karena berbahaya bagi keselematan penumpang dan rawan kecelakaan.

"Gunakanlah angkutan umum tertutup dan sesuai standar keamanan dalam berkendaraan," kata Aries Syahbudin di Palangka Raya, Rabu.

Mantan Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Kalteng mengatakan, dirinya sudah memerintahkan seluruh Kasat Lantas yang berada di Kalteng untuk menjemput bola ke setiap titik berkumpulnya warga yang sering mengangkut orang dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Seperti perusahaan sawit yang biasanya sering sekali mengangkut karyawannya yang mau mudik atau datang mudik dengan menggunakan truk bak terbuka.

"Saya sudah menyuruh para Kasat Lantas untuk memberikan sosialisasi ke beberapa tempat maupun di setiap perusahaan sawit agar tidak mengangkut orang dengan menggunakan truk bak terbuka yang bisa membahayakan bagi penumpangnya," katanya.

Dia mengungkapkan, larangan penggunaan bak terbuka dimaksud juga untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya mengancam nyawa penumpangnya di atas bak mobil terbuka.

"Kami lebih menekankan pencegahan dibandingkan penindakkan mengenai hal itu. Kendati mobil bak terbuka untuk mengangkut orang melanggar Pasal 173 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Peruntukannya pun dalam aturan adalah untuk barang bukan untuk mengangkut orang," ungkapnya.

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024