Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Kapuas, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dan Drs H Nafiah Ibnor berhasil unggul dari pasangan H M. Mawardi dan H Muhajirin, Kamis (5/7/18) yang berlangsung di GPU Manggantang Tarung Kuala Kapuas.
Keunggulan tersebut diketahui dari hasil akhir perhitungan suara di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas, dimana Ben Nafiah mampu meraup 93.179 suara diatas pasangan Mawardi Muhajirin yang hanya berhasil mengumpulkan 72.170 suara.
Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno yang di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara seyogyanya berlangsung selama dua hari yaitu 5-6 Juli, namun perhitungan berlangsung lancar dan cepat maka hanya dilakukan sehari saja.
"Awalnya dijadwalkan dua hari tapi rupanya cukup sehari saja, maka hasil akhirnya kita bacakan malam hari sekita pukul tujuh malam, " jelas Budi Priyatno, Jumat (6/7/18).
Budi merasa bersyukur semua berjalan lancar dan hasilnya sudah diketahui siapa suara terbanyak dalam pilkada di Kabupaten Kapuas meski pada akhirnya hanya dihadiri saksi paslon nomor 1.
Ketidak hadiran saksi paslon nomor 2 saat penandatanganan hasil akhir dikarenakan melakukan "walk out" (keluar ruangan) ketika tersisa empat Kecamatan yang belum dibacakan.
"Saksi tim nomor dua keluar ruangan saat tersisa empat kecamatan dengan alasan minta perhitungan dihentikan dan dilanjutkan esok harinya," terangnya.
Menurut Budi, melalui pertimbangan masih adanya waktu dan hanya tersisa empat Kecamatan, maka setelah koordinasi dengan panwaslu maka diputuskan diselesaikan hari itu juga.
Adanya rencana tuntutan hukum terkait hasil perhitungan suara dan dugaan kecurangan, Budi mengatakan memberi kesempatan pihak yang mempermasalahkannya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah ini (pilkada) mari kita bersama bersatu lagi intuk membangun Kabupaten Kapuas agar lebih maju dan sejahtera," pesannya.
Keunggulan tersebut diketahui dari hasil akhir perhitungan suara di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas, dimana Ben Nafiah mampu meraup 93.179 suara diatas pasangan Mawardi Muhajirin yang hanya berhasil mengumpulkan 72.170 suara.
Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno yang di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara seyogyanya berlangsung selama dua hari yaitu 5-6 Juli, namun perhitungan berlangsung lancar dan cepat maka hanya dilakukan sehari saja.
"Awalnya dijadwalkan dua hari tapi rupanya cukup sehari saja, maka hasil akhirnya kita bacakan malam hari sekita pukul tujuh malam, " jelas Budi Priyatno, Jumat (6/7/18).
Budi merasa bersyukur semua berjalan lancar dan hasilnya sudah diketahui siapa suara terbanyak dalam pilkada di Kabupaten Kapuas meski pada akhirnya hanya dihadiri saksi paslon nomor 1.
Ketidak hadiran saksi paslon nomor 2 saat penandatanganan hasil akhir dikarenakan melakukan "walk out" (keluar ruangan) ketika tersisa empat Kecamatan yang belum dibacakan.
"Saksi tim nomor dua keluar ruangan saat tersisa empat kecamatan dengan alasan minta perhitungan dihentikan dan dilanjutkan esok harinya," terangnya.
Menurut Budi, melalui pertimbangan masih adanya waktu dan hanya tersisa empat Kecamatan, maka setelah koordinasi dengan panwaslu maka diputuskan diselesaikan hari itu juga.
Adanya rencana tuntutan hukum terkait hasil perhitungan suara dan dugaan kecurangan, Budi mengatakan memberi kesempatan pihak yang mempermasalahkannya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setelah ini (pilkada) mari kita bersama bersatu lagi intuk membangun Kabupaten Kapuas agar lebih maju dan sejahtera," pesannya.