Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, membenarkan terduga teroris berinisial LD yang telah diamankan aparat Detasemen Khusus 88 dan Polres Palangka Raya merupakan sipir Rumah Tahanan Kelas IIA kota setempat.

Hanya posisi LD sekarang ini sebagai sipir nonaktif karena tidak pernah masuk bekerja dari awal tahun 2017 sampai saat ini, kata Kepala Kantor Kemenkunham Kalteng, Yoseph Sembiring, saat ditemui di ruang kerjanya di Palangka Raya, Senin (13/8/18).

"Ketika menjalankan tugasnya sebagai Kepala Satuan Keamanan Narapidana, LD tidak pernah menggunakan pakaian dinas. Bahkan rambutnya gondrong, sikapnya tempramen ketika ditegur anggota lain ketika perbuatannya dianggap salah," beber dia.

Terduga teroris berinisial LD kelahiran Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1977 itu diangkat menjadi sipir Rutan sejak tahun 2000. 
Sampai akhir tahun 2016, LD bekerja seperti mana mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Kemenkumham Pusat. Namun tingkah laku serta kepribadiannya sebagai anggota sipir sudah tidak pernah dijalankan.

Yoseph menegaskan, selama 17 tahun menjadi petugas sipir di Rutan Kelas IIA kota setempat, LD menyandang pangkat III B. Karena tidak pernah turun kerja selama beberapa bulan, kepegawaian dari Kemenkunham Kalteng membentuk tim pemeriksaan dan memanggil yang bersangkutan.

"Sebanyak tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kepada dirinya, LD yang memiliki satu istri dan tiga orang anak itu, juga tidak mau memenuhi panggilan tim pemeriksa," ucap dia.

Tim pemeriksa kepegawaian menyimpulkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) LD sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementrian Hukum dan Ham pusat untuk diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat, karena tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai mana mestinya.

Pada hari Rabu 11 Juli 2018 Inspektur Jendral Kementrian Hukum dan Ham menerima surat untuk proses pemecatan LD sebagai petugas sipir sudah diberitahukan ke Kanwil Kemenkunham Kalteng dan menunggu waktunya saja lagi, namun yang bersangkutan terdahulu diamankan aparat kepolisian dengan kasus tersebut.

"Terhitung di awal bulan Maret 2018, Kemenkunham Pusat pun memberhentikan pemberian gaji kepada LD," demikian Yosehp.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024