Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan segera melaporkan harta kekayaan menggunakan sistem aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara elektronik atau e-LHKPN.
Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler menegaskan bahwa pihaknya sangat menyambut baik apa yang telah disosialisasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat
Pendataan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terkait aplikasi e-LHKPN.
"Sosialisasi dan bimtek itu sangat bermanfaat dan menambah ilmu serta pengetahuan terkait pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN. Jadi, 25 anggota dewan bisa sesegera mungkin menyampaikan LHKPN," kata Ariantho dihubungi dari Tamiang Layang, Jumat (21/9/18).
Walaupun terbilang baru, e-LHKPN tentu bisa dipelajari dengan baik untuk menyampaikan data yang menjadi kewajiban dilaporkan ke KPK.
Harta kekayaan pejabat di Indonesia terus dipantau KPK. Termasuk juga pejabat di Kabupaten Bartim. Ini agar sumber harta yang didapat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, atau dalam arti lain didapat bukan dari hasil korupsi.
Politisi PKPI itu menambahkan, ada beberapa hal penting yang didapat dalam sosialisasi dan bimtek e-LHKPN, diantara pejabat bisa bekerja jujur sesuai tugas pokok dan fungsinya, bahkan tercegah dari korupsi.
Jika sudah terkena kasus korupsi, maka akan berdampak sangat buruk pada keluarga dan sosial. Untuk itu, lebih baik mencegah dari pada nanti bermasalah, dengan melaporkan LHKPN.
"Saya mulai memahami cara pengisian e-LKHPN dan ternyata lebih mudah lagi melalui aplikasi ini," imbuhnya.
Ketua Tim Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, sosialisasi dan bimbingan teknis LHKPN berbasis elektronik telah disampaikan kepada seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bartim serta anggota DPRD Bartim.
"Kita berharap, seluruh pejabat di Bartim bisa melaporkan hartanya untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi," katanya.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang taat aturan, sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ini sesuai Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN," demikian Saragih.
Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler menegaskan bahwa pihaknya sangat menyambut baik apa yang telah disosialisasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat
Pendataan dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara terkait aplikasi e-LHKPN.
"Sosialisasi dan bimtek itu sangat bermanfaat dan menambah ilmu serta pengetahuan terkait pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN. Jadi, 25 anggota dewan bisa sesegera mungkin menyampaikan LHKPN," kata Ariantho dihubungi dari Tamiang Layang, Jumat (21/9/18).
Walaupun terbilang baru, e-LHKPN tentu bisa dipelajari dengan baik untuk menyampaikan data yang menjadi kewajiban dilaporkan ke KPK.
Harta kekayaan pejabat di Indonesia terus dipantau KPK. Termasuk juga pejabat di Kabupaten Bartim. Ini agar sumber harta yang didapat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, atau dalam arti lain didapat bukan dari hasil korupsi.
Politisi PKPI itu menambahkan, ada beberapa hal penting yang didapat dalam sosialisasi dan bimtek e-LHKPN, diantara pejabat bisa bekerja jujur sesuai tugas pokok dan fungsinya, bahkan tercegah dari korupsi.
Jika sudah terkena kasus korupsi, maka akan berdampak sangat buruk pada keluarga dan sosial. Untuk itu, lebih baik mencegah dari pada nanti bermasalah, dengan melaporkan LHKPN.
"Saya mulai memahami cara pengisian e-LKHPN dan ternyata lebih mudah lagi melalui aplikasi ini," imbuhnya.
Ketua Tim Direktorat Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, sosialisasi dan bimbingan teknis LHKPN berbasis elektronik telah disampaikan kepada seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bartim serta anggota DPRD Bartim.
"Kita berharap, seluruh pejabat di Bartim bisa melaporkan hartanya untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi," katanya.
Menurut dia, sosialisasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang taat aturan, sekaligus untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Ini sesuai Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN," demikian Saragih.