Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor meminta pemerintah kota setempat mengintensifkan dan memperluas sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

"Awal Oktober nanti Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan diberlakukan. Kami minta sosialisasi semakin diintensifkan agar nantinya perda ini semakin efektif diberlakukan," kata dia di Palangka Raya, Senin.

Dia berharap, seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu menaati peraturan daerah tersebut.

"Sehingga Kota Palangka Raya semakin `Kota Cantik, seperti slogan yang selama ini terus digaungkan," kata politikus PKB Palangka Raya itu.

Dia juga meminta pemerintah kota semakin meningkatkan fasilitas penunjang kebersihan dan pengelolaan sampah, di antaranya menambah jumlah tong sampah di fasilitas publik serta menambah jumlah depo sampah sebagai pengganti tempat penampungan sementara (TPS).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan mulai 1 Oktober 2018 pemerintah kota melalui tim penegak perda akan menindak tegas pelanggar perda kebersihan tersebut.

"Sebanyak 31 tempat TPS akan dijaga secara bergantian oleh tim penegak perda. Setiap TPS akan dijaga minimal lima personel terdiri dari dua anggota Satpol PP, satu anggota polisi, satu anggota TNI, dan satu ASN Disperkim," katanya.

Poin pokok dalam perda tersebut yakni menentukan jam buang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Selain itu, warga dilarang membuang sampah dan bahan berbahaya serta beracun di TPS.

Masyarakat juga dilarang membakar sampah di sekitar TPS, dilarang membuang tebangan pohon dan sisa bangunan ke TPS, serta dilarang merusak fasilitas kebersihan.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau denda maksimal satu juta rupiah.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024