Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial HR umur 60 tahun, dan menyita sabu-sabu seberat 300 gram.

HR yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Banjarmasin itu ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km38 Kota Palangka Raya pada tanggal 20 September 2018, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya, Kamis.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, HR diperintahkan oleh seorang pria berinisial CT untuk mengirim sabu-sabu seberat 200 gram dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)," ucapnya.

Dari hasil interogasi itu pula, lanjut dia, HR mengaku masih memiliki satu kantong sabu-sabu seberat 100 gram yang disimpan di kediamannya di Banjarmasin. Tim BNNP Kalteng pun berangkat ke Banjarmasin untuk mengambil barang bukti tersebut, sehingga dari HR disita tiga kantong sabu-sabu seberat 300 gram.

Lilik mengatakan, selain sabu-sabu seberat 300 gram, BNNP Kalteng juga menyita mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dan telepon genggam jenis nokia, yang digunakan untuk mengirimkan 'barang haram' itu.

"Mengenai pria berinisial CT selaku pemberi perintah pengiriman sabu-sabu itu, termasuk calon penerima yang berada di Sampit, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh tim BNNP Kalteng," ucapnya.

Mengenai awal mula penangkapan kurir sabu-sabu itu, BNNP Kalteng ada mendapat laporan pengiriman narkoba dari Banjarmasin ke Sampit. Setelah dilakukan penyelidikan, laporan itu benar dan langsung ditindaklanjuti Tim dari BNNP Kalteng dan menjalin komunikasi dengan Sat Lantas Polres palangka Raya untuk melakukan rajia gabungan.

Dari hasil rajia gabungan di Jalan Tjilik Riwut km38 kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, HR yang menggunakan mobil avanza hitam itulah berhasil ditangkap.

"Dari bukti-bukti dan keterangan yang telah didapatkan, maka HR ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Lilik.

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024