Ini saran Bupati Bartim agar Kades jangan dipanggil Polisi
Rabu, 24 Oktober 2018 16:32 WIB
Bupati Bartim Ampera AY Mebas memberikan sambutan saat rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2017 dan rapat kordinasi pembangunan desa tahun anggaran 2018 di GPU Mantawara di Tamiang Layang, Rabu (24/10/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas kembali mengingatkan seluruh Kepala Desa untuk mengelola Anggaran Pendaatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan sebaik-baiknya.
"Jangan sampai ada aparatur desa dan Kades di panggil aparat penegak hukum," kata Ampera saat rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2017 dan rapat kordinasi pembangunan desa tahun anggaran 2018 di GPU Mantawara di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut Ampera, dana yang masuk ke rekening desa jangan langsung habis diambil dan dananya berada ditangan oknum kades atau oknum aparatur desa. Hal ini menyebabkan kerawanan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan dana APBDes.
Dikucurkannya dana untuk desa bertujuan untuk memacu peningkatan pembangunan di tiap-tiap Desa yang ada di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunaj-Jari Janang Kalalawah" itu.
Pengeluaran dana yang bersumber dari APBDes harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kades dipilih masyarakat, demikian pula dengan Bupati. Tapi, dalam menggunakan anggaran daerah ada aturan yang harus ditaati. Jangan sampai nanti dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya," tegas Ampera.
Baca juga: Kejari Barito Timur kembali menahan dua mantan kepala desa
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bartim Kardinal menerangkan, selama mendampingi BPK RI melakukan pemeriksaan pada 10 Desa sebagai sampel.
Dari sampel tersebut ada empat desa yang masuk kategori baik dalam pembangunan dan pertanggungjawabannya. Sedangkan sisanya ada enam desa yang oerlu perbaikan dalam administrasi pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
"Artinya, masih bisa diperbaiki. Jangan sampai tidak mau memperbaiki, nanti bisa bermasalah dikemudian hari," katanya.
Kardinal juga menegaskan, ada tiga Desa yang tidak memenuhi syarat untuk proses pencairan tahap II APBDEs 2017.
"Kami tidak mempersulit. Kami juga tidak mau mempermudah. Kalau mempermudah nanti bisa terjerumus ke dalam pusara hukum," kata Kardinal lagi.
Baca juga: Kepala desa jangan berpikir menyalahgunakan dana desa
Keterlambatan penyusunan pelaporan realisasi anggaran dikarenakan tidak sinkron secara umum. Tidak sinkron itu terjadi karena Pj Kades, Kades, Sekdes dan aparatur desa.
Diingatkan juga jika ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam pengelolaan APBDes 2018 maka harus disetirkan ke Kas Desa dengan dibuktikan bukti setor dan print out rekening koran rekening desa.
"Jangan sampai ada aparatur desa dan Kades di panggil aparat penegak hukum," kata Ampera saat rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2017 dan rapat kordinasi pembangunan desa tahun anggaran 2018 di GPU Mantawara di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut Ampera, dana yang masuk ke rekening desa jangan langsung habis diambil dan dananya berada ditangan oknum kades atau oknum aparatur desa. Hal ini menyebabkan kerawanan terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan dana APBDes.
Dikucurkannya dana untuk desa bertujuan untuk memacu peningkatan pembangunan di tiap-tiap Desa yang ada di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunaj-Jari Janang Kalalawah" itu.
Pengeluaran dana yang bersumber dari APBDes harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kades dipilih masyarakat, demikian pula dengan Bupati. Tapi, dalam menggunakan anggaran daerah ada aturan yang harus ditaati. Jangan sampai nanti dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya," tegas Ampera.
Baca juga: Kejari Barito Timur kembali menahan dua mantan kepala desa
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bartim Kardinal menerangkan, selama mendampingi BPK RI melakukan pemeriksaan pada 10 Desa sebagai sampel.
Dari sampel tersebut ada empat desa yang masuk kategori baik dalam pembangunan dan pertanggungjawabannya. Sedangkan sisanya ada enam desa yang oerlu perbaikan dalam administrasi pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
"Artinya, masih bisa diperbaiki. Jangan sampai tidak mau memperbaiki, nanti bisa bermasalah dikemudian hari," katanya.
Kardinal juga menegaskan, ada tiga Desa yang tidak memenuhi syarat untuk proses pencairan tahap II APBDEs 2017.
"Kami tidak mempersulit. Kami juga tidak mau mempermudah. Kalau mempermudah nanti bisa terjerumus ke dalam pusara hukum," kata Kardinal lagi.
Baca juga: Kepala desa jangan berpikir menyalahgunakan dana desa
Keterlambatan penyusunan pelaporan realisasi anggaran dikarenakan tidak sinkron secara umum. Tidak sinkron itu terjadi karena Pj Kades, Kades, Sekdes dan aparatur desa.
Diingatkan juga jika ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam pengelolaan APBDes 2018 maka harus disetirkan ke Kas Desa dengan dibuktikan bukti setor dan print out rekening koran rekening desa.
Pewarta : Habibullah
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lantik pejabat, Bupati Barut tekankan integritas dan pelayanan kepada masyarakat
30 January 2026 19:56 WIB
Pemkab Barut perkuat ekonomi kerakyatan dukung RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Lanjas
29 January 2026 16:42 WIB
Tingkatkan kinerja, Bupati Bartim pimpin penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026
29 January 2026 14:26 WIB
Terpopuler - Barito Timur
Lihat Juga
Tingkatkan kinerja, Bupati Bartim pimpin penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026
29 January 2026 14:26 WIB
Wabup Bartim periode 2013-2018 meninggal, Bupati beserta sejumlah pejabat melayat
28 January 2026 15:01 WIB
Pemkab Bartim fokuskan Revitalisasi PUG di rakor pembangunan kesetaraan gender 2026
22 January 2026 14:18 WIB
Sekda Bartim tekankan Latsar CPNS 2026 ajang pembentukan ASN profesional dan berintegritas
21 January 2026 15:10 WIB
Wabup sebut banjir di sejumlah wilayah di Bartim perlu solusi jangka panjang
19 January 2026 15:05 WIB