Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Hingga saat ini baru ada 25 peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) karena mampu mencapai 'passing grade' ambang batas nilai minimal yang ditetapkan.

"Jumlah kelulusan ini bersifat sementara, merupakan rekap dari seluruh peserta yang ikut ujian hingga hari ketiga sesi ketiga," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Senin.

Pada hari pertama tes SKD yaitu Sabtu (10/11), dari total 344 peserta yang mengikuti ujian, hanya sebanyak lima peserta yang dinyatakan lulus. Disusul hari kedua, hanya 13 peserta yang dinyatakan lulus dari 352 peserta yang mengikuti ujian.

Kemudian di hari ketiga hingga sesi ketiga, dari sebanyak 180 peserta ujian yang menjalani tes dengan sistem computer assisted test (CAT) itu, hanya 7 peserta yang dinyatakan lulus. Ujian di hari ini masih terus berlanjut dan menyisakan 3 sesi lagi.

Hartono menyebutkan, nilai kelulusan tertinggi saat ini dipegang oleh peserta bernama Gita Munasika dengan nilai total sebesar 379 dengan latar pendidikan D3 Analis Kesehatan pada formasi pranata laboratorium. Namun capaian ini masih bisa berubah, hingga berakhirnya seleksi penerimaan CPNS pada Kamis (15/11) mendatang.

"Kami berharap peserta yang tersisa mampu mengikuti ujian secara optimal, sehingga mampu meraih nilai sesuai standar yang ditentukan. Sehingga seluruh formasi CPNS yang tersedia dapat terisi semuanya," ungkapnya.

Hartono menyayangkan, hingga hari ketiga seleksi berlangsung sejumlah peserta tidak datang dengan alasan yang tidak diketahui. Total sementara adalah sebanyak 24 peserta dan diperkirakan masih akan bertambah karena peserta tidak hadir hari ketiga belum direkap.

Mereka yang tidak datang mengikuti seleksi, ada yang sejak awal tidak mengambil kartu ujian pasca dinyatakan lulus seleksi berkas. Namun ada pula yang sudah mengambil kartu ujian, sayangnya tidak hadir pada saat tes berlangsung.

Kendati hasil kelulusan sementara belum memuaskan, pemerintah kabupaten, menilai positif ketentuan 'passing grade' yang harus dipenuhi peserta seleksi. Penentuan 'passing grade' sudah melalui berbagai tahapan dan menyesuaikan perkembangan saat ini.

"Penentuan 'passing grade' pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, diatur dalam Permenpan Nomor 37 tentang ambang batas nilai, sehingga tidak perlu ada yang dipermasalahkan," terangnya kepada Antara Kalteng.

Tingginya batas nilai minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang abdi negara, berbanding lurus dengan kemajuan dunia pendidikan. Untuk itu sudah menjadi tugas peserta mempersiapkan dirinya dengan baik, sehingga mampu lulus seleksi.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024