Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebanyak 25.807 orang.
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Kotim 2024 jika memenuhi syarat minimal dukungan 25.807 orang,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Kamis.
Rifqi menyebut, jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di sembilan kecamatan yang ada di Kotim. Sesuai ketentuan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduknya memiliki hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 2024 berkisar 250.000 hingga 500.000 jiwa, maka harus didukung minimal 8,5 persen dari jumlah DPT untuk bisa maju pilkada.
Disamping itu, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota tersebut. Sementara, di Kotim pada Pemilu 2024 tercatat ada 303.608 DPT yang tersebar di 17 kecamatan, sehingga dinyatakan memenuhi ketentuan di atas.
Ia melanjutkan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2024 dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024.
Pengajuan syarat dukungan perlu disertai dengan Model B.1-KWK Perseorangan, Model Pernyataan Identitas Penduduk KWK dan seluruh dukungan direkap dalam template daftar dukungan yang disiapkan KPU Kotim.
Formulir persyaratan dapat diunduh melalui tautan yang telah disiapkan KPU Kotim, yakni bit.ly/FormDukunganPerseoranganPilkadaKotim.
“Setelah pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan diserahkan ke KPU, tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual. Jika jumlahnya mencukupi maka bisa mendaftar sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati,” terangnya.