Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya

id lapas sampit, lapas palangkaraya, pemindahan warga binaan sampit, kotim, kotawaringin timur, palangkaraya, kemenkumham kalteng

Kelebihan kapasitas, 25 WBP Lapas Sampit dipindahkan ke Palangka Raya

Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangkaraya, Sabtu (23/3/2024). (ANTARA/HO-Lapas Sampit)

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kota Palangka Raya.

“Pemindahan ini salah satu upaya kami mengurangi kelebihan jumlah penghuni di Lapas Kelas IIB Sampit,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Sabtu.

Ia menyampaikan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit saat ini mencapai 814 orang. Jumlah itu hampir empat kali lipat dari jumlah kapasitas maksimal yang seharusnya hanya 220 orang.

Pemindahan sejumlah WBP ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya ini merupakan upaya pihaknya dalam mengatasi membludaknya penghuni Lapas satu-satunya di Kotim tersebut, sekaligus mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit.

“Pemindahan WBP seperti ini merupakan hal yang lumrah. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusivitas di lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Kotim alokasikan Rp40 miliar untuk Pilkada 2024

Pemindahan 25 warga binaan ini dipimpin oleh Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit. Dalam prosesnya, Lapas Kelas IIB Sampit dibantu dan dikawal oleh personel Polres Kotim, sehingga kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib.

“Kami mengapresiasi Polres Kotim yang selalu siap sedia dalam membantu dan mengawal setiap ada pemindahan WBP dari Lapas Sampit,” ucapnya.

Diketahui, Lapas Kelas IIB Sampit dan Lapas Kelas IIA Palangka Raya sama-sama berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Maka pemindahan WBP ini tentunya telah berdasarkan koordinasi pimpinan di Kemenkumham Kalteng.

Bulan lalu, tepatnya 19 Februari 2024, Lapas Kelas IIB Sampit juga memindahkan 25 WBP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Kala itu jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Sampit mencapai 850 orang.

Meski masih jauh dari jumlah ideal, pihaknya berupaya secara bertahap mengurangi kelebihan kapasitas demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan begitu proses pembinaan terhadap WBP diharapkan bisa lebih optimal.

Baca juga: Pedagang musiman di Sampit raup untung jutaan rupiah selama Ramadhan

Baca juga: Pemkab Kotim segera bentuk Desa Bersinar di setiap kecamatan

Baca juga: PPDB dimulai Mei, Disdik Kotim ingatkan sekolah patuhi aturan