Buntok (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan akhirnya menyepakati dan mensahkan, rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp1,022 triliun.

Sesuai prosedur dan mekanisme bahwa RAPBD 2019 itu harus diserahkan kepada Gubernur Kalteng paling lambat tiga hari setelah disepakati dan disahkan, kata Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Buntok, Rabu.

"RAPBD 2019 itu harus diverifikasi dan dievaluasi Gubernur, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Eddy.

Sebelumnya, juru bicara DPRD Kabupaten Barito Selatan Abdul Gani menyampaikan bahwa APBD 2019 mengalami defisit Rp79,962 miliar. Defisit itu karena Belanja daerah sebesar Rp 1,022 triliun, lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang hanya Rp 1,102 triliun.

Dia mengatakan meski mengalami defisit anggaran, namun dapat ditutupi dengan penerimaan daerah sebesar Rp 80,962 miliar, yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

"Jumlah itu setelah dikurangi Rp1 miliar menjadi Rp 79,962 miliar. Jadi tidak ada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun yang berkenaan," kata Abdul Gani.

Adapun rincian belanja daerah dari belanja tidak langsung sebesar Rp 609,874 miliar berkurang Rp 2 miliar untuk Dinas pendidikan. Sementara belanja langsung sebesar Rp492, 408 miliar bertambah Rp 2 miliar untuk Dinas pendidikan.

Setelah melalui proses pembahasan, maka RAPBD 2019 dapat diterima dan disepakati menjadi Perda.

"Tapi harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan verifikasi dan evaluasi, sehingga bisa sah menjadi APBD yang menjadi dasar Pemkab menggunakan anggaran," demikian Abdul Gani.

DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dan penandatangan RAPBD 2019, Selasa (27/11). Dalam paripurna tersebut hadir Bupati Barsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024