Jakarta (Antaranews Kalteng) - Mantan suami Whitney Houston, Bobby Brown, menggugat Showtime Networks dan BBC atas dugaan penggunaan video tanpa izin dalam tayangan dokumenter "Whitney: Can I Be Me" pada 2017.

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada kantor pengadilan distrik Manhattan, Brown tidak pernah mengizinkan rekaman video itu dipakai untuk dokumenter.

Penggugat mengatakan hal yang dimaksud adalah rekaman 15 tahun lalu, sebelum Bobby bercerai dengan Houston pada 2007, juga sebelum Houston wafat pada 2012, dan materi yang dipakai tanpa izin telah berdampak buruk pada Brown, bisnisnya dan estate Bobbi Kristina.

"Setiap orang seharusnya punya hak untuk mengontrol bagaimana identitas mereka atau kepribadian, suara, nama atau gambar dikomersialisasikan oleh orang lain," kata penggugat seperti dikutip Reuters.

"Whitney: Can I Be Me" ditayangkan perdana pada Agustus 2017 di Showtime, unit dari CBS Corp, dan BBC menayangkannya di Inggris. Dokumenter itu berisi wawancara dengan teman-teman dan kenalan Houston, juga video-video terkait.

Showtime tidak mau berkomentar, sementara BBC belum merespons. Pengacara Brown, Christopher Brown, juga belum angkat bicara.

Penggugat menuntut setidaknya 2 juta dolar AS.

Dokumenter tersebut fokus pada pergulatan karir Houston yang terjadi setelah dia meraih ketenaran lewat lagu-lagu hit 1980-an meliputi “How Will I Know,” “The Greatest Love of All,” “I Wanna Dance With Somebody,” dan “I Will Always Love You" (1992).

Houston berusia 48 tahun ketika meninggal akibat tenggelam di bak mandi hotel Bevery Hills, juga akibat faktor penyakit jantung dan kokain. Bobbi Kristina Brown meninggal pada usia 22 tahun tiga tahun lalu akibat pneumonia setelah koma selama hampir enam bulan.

Pewarta : Nanien Yuniar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024