Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalteng  dan DPRD setempat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 mengalami defisit Rp52,4 miliar dengan pendapatan Rp1,267 triliun dan belanja Rp1,317 triliun.

"Untuk menutup defisit anggaran tersebut, kita memanfaatkan dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp118,2 miliar," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, di Muara Teweh, Jumat.

Ditetapkannya APBD tahun depan ini setelah lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyetujui rancangan peraturan daerah APBD 2019 untuk dijadikan peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD setempat Set Enus Mebas dan dihadiri Sekda setempat H Jainal Abidin.

Menurut dia, untuk pendapatan tahun depan bersumber dari pendapatan asli daerah dialokasikan Rp85,6 miliar, dana perimbangan Rp983,5 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp195,8 miliar.
    
Anggaran belanja guna memenuhi kebutuhan belanja tidak langsung Rp712,3 miliar  dan belanja langsung Rp605,1 miliar.

"Dengan disepakatinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Barito Utara tahun anggaran 2019 ini, diharapkan kepada masing - masing kepala perangkat daerah agar segera melaksanakannya dan sungguh - sungguh mempedomani petunjuk pelaksanaan anggaran yang menjadi acuan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan anggaran," kata dia.

Dia mengatakan APBD tahun depan mempunyai nilai strategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat, selain itu disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan Kabupaten Barito Utara yang dicintai ini.

"Saya berharap masukan dan saran demi untuk penyempurnaan semua kegiatan yang termuat dalam rancangan APBD 2019, dan nota keuangan menunjukan bahwa DPRD kabupaten barito utara sudah melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah," demikian Sugianto P Putra.


 

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2025