Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menggagalkan pengangkutan lima truk bermuatan kayu diduga ilegal di Kecamatan Telaga Antang dan menahan empat orang sopir truk tersebut.

"Satu truk ditemukan tanpa sopir. Ini sedang kami selidiki. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Pospol Sangai, kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa.

Awalnya masyarakat melaporkan ke Pospol Tumbang Sangai bahwa ada dua truk sedang memuat kayu olahan yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Saat itu juga petugas mendatangi lokasi dan mengamankan truk bermuatan kayu serta sopirnya.

Kasus itu kemudian dikembangkan karena ada informasi bahwa ada tindak kejahatan serupa di kawasan hulu. Setelah didatangi, polisi kembali menemukan tiga truk bermuatan kayu yang juga diduga tidak memiliki dokumen yang sah.

Total ada lima truk yang ditahan, namun sopirnya hanya empat orang, karena satu orang lainnya kabur. Empat sopir tersebut berinisial AR, A, JI, dan S.

Kayu olahan jenis benuas sebanyak 280 potong berbagai ukuran itu kabarnya akan dibawa ke Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pengakuan sopir kepada penyidik, mereka sudah beberapa kali mengangkut kayu seperti itu karena dibayar upah lebih besar dibanding tarif normal.

"Untuk jumlah kubikasinya, kami belum tahu. Penghitungan kubikasinya masih menunggu petugas dari Dinas Kehutanan yang memiliki sertifikasi melakukan penghitungan itu," tambah Rommel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 88 terkait pengangkutan kayu tanpa dilengkapi izin yang sah.

Mereka tergiur karena dijanjikan bayaran besar jika berhasil mengantar kayu ke tempat tujuan. Namun kini mereka harus berurusan dengan polisi akibat tindakan melawan hukum itu.

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu berupa kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk untuk mengetahui pemodal bisnis kayu ilegal tersebut.

Rommel tidak menampik masih terjadi penebangan liar dan bisnis kayu ilegal. Pihaknya akan terus memberantas praktik perambahan hutan dan perniagaan kayu secara ilegal.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024