Jakarta (Antaranews Kalteng) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkufli menerima divonis enam penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan," kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai "justice collaborator" (JC).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.
Zumi terbukti melanggar pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya, terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: Ini besaran gratifikasi yang digunakan Zumi Zola dan keluarganya
Baca juga: Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi
"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum saya ucapkan terima kasih, saya terima putusan," kata Zumi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018.
Majelis Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menetapkan terdakwa Zumi sebagai "justice collaborator" (JC).
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Zumi menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp300 juta.
Zumi terbukti melanggar pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Totoya Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.
Kedua, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Selanjutnya, terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: Ini besaran gratifikasi yang digunakan Zumi Zola dan keluarganya
Baca juga: Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi