Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun perbaikan sistem yang lebih transparan guna mengatur kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
"Sistem yang kami buat ini berupa absensi yang terintegrasi dan terpusat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng," kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun di Palangka Raya, Selasa.
Sistem ini dalam tahap pengerjaan dan diperkirakan siap digunakan pada triwulan pertama tahun 2019. Melalui sistem tersebut, pemberian penghargaan terhadap kinerja PNS akan lebih selektif dan benar-benar sesuai kenyataan di lapangan.
Daftar hadir yang terintegrasi serta kinerja pegawai yang ditetapkan tiap organisasi perangkat daerah, akan langsung terhubung sehingga diketahui secara keseluruhan.
Kedua komponen ini, yaitu daftar hadir dan kinerja pegawai menjadi salah satu dasar penilaian untuk menentukan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah provinsi, semuanya telah diatur dalam peraturan gubernur terkait tunjangan kinerja.
"Saat ini semua perangkat sudah siap, termasuk aplikasi untuk kinerja. Sisanya adalah aplikasi absensi yang diperkirakan siap digunakan pada triwulan pertama tahun ini," terangnya.
Katma menyebut, kehadiran dan kinerja semua pegawai akan terpantau, sehingga akan ada kejelasan dari setiap pegawai mengerjakan apa saja selama jam kerja. Sistem ini diyakini mampu mengatasi kecurangan yang mungkin saja dilakukan oknum pegawai.
Pemerintah provinsi juga akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pegawai dengan pemberian hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Selama ini pelanggaran yang dilakukan pegawai kebanyakan adalah masalah keaktifan kerja. Hukuman yang diberikan pun bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga penyetopan kenaikan pangkat.
"Selain itu sebanyak 5 PNS Pemprov Kalteng telah diberhentikan secara tidak hormat karena telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht akibat melakukan tindakan pidana korupsi," ucap Katma.