Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyebut adanya tumpang tindih aturan seharusnya tak menjadi alasan bagi perusahaan besar swasta (PBS) tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU)
“Jangan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) saja untuk tetap beroperasi, HGU juga penting karena menjadi salah satu bentuk kontribusi kepada daerah,” kata Rimbun di Sampit, Rabu.
DPRD Kotim menyoroti banyaknya PBS yang belum mengurus HGU. Berdasarkan data yang pihaknya terima ada 16 PBS di Kotim belum mengantongi HGU.
Rimbun membeberkan, potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari belasan PBS itu mencapai Rp844 miliar. Nominal yang cukup besar dan akan sangat bermanfaat jika bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah.
Terlebih, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, maka daerah harus bekerja lebih keras dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa mandiri dan tidak bergantung pada dana pusat.
Ia membenarkan peraturan yang berubah-ubah menjadi tantangan dalam pengurusan HGU. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memungkinkan PBS yang mengantongi IUP bisa tetap beroperasi walau belum memiliki HGU.
Baca juga: Kotim gandeng investor Malaysia lanjutkan proyek pabrik limbah medis
Namun, ia berharap hal ini tidak terus menjadi alasan bagi PBS untuk tidak menyelesaikan HGU. Bahkan, dengan mengurus HGU ini bisa menunjukkan komitmen dan keseriusan PBS terhadap kewajiban mereka terhadap daerah.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, karena akan menjadi kerugian bagi daerah. Mereka leluasa berinvestasi, namun hasilnya tidak ada untuk daerah, ini yang tidak kita inginkan,” ucapnya.
Rimbun menegaskan, peraturan atau regulasi memang mengalami dinamika, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban.
Ia juga kembali mendesak pemerintah daerah agar mengambil tindakan terhadap PBS yang belum mengurus HGU. Jika diperlukan, DPRD Kotim pun siap turun tangan memastikan permasalahan ini terselesaikan.
“Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar PBS berkomitmen menyelesaikan perizinan mereka sesuai aturan yang berlaku,” demikian Rimbun.
Baca juga: Pemkab Kotim kejar pencairan TPP saat Ramadhan
Baca juga: Dinas Pertanian Kotim serahkan bantuan alsintan untuk Brigade Pangan
Baca juga: Pemkab Kotim beberkan alasan belasan PBS belum miliki HGU