Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengejar pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai bentuk kepedulian terhadap aparatur sipil negara (ASN), mengingat ketika Ramadhan biasanya biaya pengeluaran meningkat.
“Sesuai arahan pimpinan, kita mengejar pada Ramadhan ini semua pembayaran TPP bisa clear dan dari Kemendagri arahan untuk pembayaran TPP juga sudah keluar,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Muhammad Saleh di Sampit, Rabu.
Hal ini disampaikan Saleh saat memimpin pembukaan sosialisasi peraturan kepegawaian yang digelar di Balai Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.
Kegiatan ini diikuti perwakilan 49 organisasi perangkat daerah (OPD), 23 Puskesmas dan 17 Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan.
Salah satu materinya adalah tentang Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbup Kotim Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
Saleh menjelaskan, dengan perubahan peraturan tersebut maka sosialisasi ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan agar proses pencairan TPP bisa berjalan lancar, terlebih pada Ramadhan biasanya kebutuhan masyarakat, termasuk ASN akan meningkat.
Dengan diterbitkannya peraturan itu pula, untuk proses rekomendasi dari BKPSDM hingga pencairan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah bisa dilakukan, hanya tinggal menunggu data yang disampaikan masing-masing OPD.
“Kami berharap kepada seluruh peserta bisa mengikuti sosialisasi ini dengan seksama, jangan sampai proses pencairan TPP terkendala. Kalau ada hal yang perlu ditanyakan bisa langsung diajukan kepada narasumber, sehingga prosesnya berjalan lancar,” ujarnya.
Disamping itu, sosialisasi ini juga membahas terkait efisiensi anggaran pada beban belanja pegawai yang dibatasi 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan TPP merupakan salah satu item belanja pegawai.
Baca juga: Dinas Pertanian Kotim serahkan bantuan alsintan untuk Brigade Pangan
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan dari pusat. Namun, ia menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan hak pegawai melainkan upaya menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi pusat.
Sekretaris BKPSDM Kotim, Hesron Silalahi menyampaikan ada beberapa poin bahasan dalam sosialisasi ini, meliputi mekanisme TPP, penetapan kelas jabatan, dan prosedur operasional standar serta syarat-syarat dasar rekomendasi TPP.
BKPSDM bisa memberikan rekomendasi TPP jika masing-masing OPD sudah mengunggah atau melaporkan data yang menjadi komponen penilaian TPP, yakni 30 persen dari absensi pada aplikasi I-Personal dan 70 persen dari beban kerja berdasarkan aplikasi E-Kinerja.
Kemudian, rekomendasi itu disampaikan ke BKAD untuk proses pencairan. Apabila OPD yang bersangkutan lambat dalam mengunggah data tersebut maka otomatis pencairan TPP pun akan terlambat dan hal inilah yang masih sering terjadi di beberapa OPD.
“Batas waktu yang diberikan bagi OPD untuk melapor adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, tanggal 13 kami proses lalu tanggal 16 OPD bisa bisa mengajukan rekomendasi itu ke BKAD. Kalau ada yang tidak mengajukan berarti dia bermasalah di laporannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan agar mekanisme pencairan TPP bisa berjalan lancar, khususnya pada tingkat OPD agar bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan tersebut akan berdampak pada satu organisasi, bukan hanya satu atau dua pegawai, sehingga ia meminta kepada pejabat yang bertugas dalam penginputan data bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap dari sosialisasi ini ada peningkatan dan TPP bisa diselesaikan bulan ini, kalau tidak ada penekanan seperti ini maka akan mengorbankan orang lain. Apalagi pada Ramadhan seperti ini yang namanya TPP dan THR itu sangat ditunggu-tunggu,” demikian Hesron.
Baca juga: Pemkab Kotim beberkan alasan belasan PBS belum miliki HGU
Baca juga: Pelni siap angkut 800 penumpang mudik gratis rute Sampit-Semarang
Baca juga: Dishub pastikan pemasangan PJU Jalan Pramuka-Pemuda tidak terdampak efisiensi