Sampit (ANTARA) - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Alang Arianto menyampaikan penyebab adanya perusahaan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) berkaitan dengan tumpang tindih aturan.
“Kalau kita bicara soal HGU awalnya sudah cukup lama sekali, sejak 2003 dimana waktu itu tidak ada orang yang berinvestasi seperti saat ini, yang model perusahaan jor-joran,” kata Alang di Sampit, Selasa.
Belakangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menyoroti adanya 16 perusahaan besar swasta (PBS) yang belum mengantongi HGU dan mendesak pemerintah daerah agar mengambil tindakan terkait persoalan tersebut.
Terlebih, potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari belasan PBS itu mencapai Rp844 miliar. Nominal yang cukup besar dan akan sangat bermanfaat jika bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah.
Menanggapi hal itu, Alang menjelaskan runutan persoalan yang menyebabkan hingga saat ini masih ada PBS yang belum mengantongi HGU, walaupun ia tidak menampik ada beberapa PBS yang nakal.
Dimulai pada 2003 silam, kala itu terdapat peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) wilayah Kalimantan Tengah dan perkembangan investasi di daerah belum begitu masif seperti sekarang.
Baca juga: Pelni siap angkut 800 penumpang mudik gratis rute Sampit-Semarang
Gubernur Kalimantan Tengah Asmawi Agani yang menjabat waktu itu menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya tentang wilayah yang boleh ditanami dengan mengacu pada peta TGHK.
“Artinya, ada wilayah-wilayah yang disepakati boleh ditanami dan orang boleh berinvestasi di situ, namun dari Kementerian Kehutanan tidak terima dan akhirnya ada Surat Keputusan (SK) 529 tentang Penunjukan Kawasan Hutan oleh Menteri Kehutanan,” lanjutnya.
Dengan adanya SK 529 Tahun 2012 tersebut, kawasan yang telah disepakati berubah statusnya menjadi kawasan hutan, termasuk kawasan yang sudah masuk investasi atau terlanjur digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, untuk penyelesaian kawasan hutan yang terlanjur digarap itu diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan.
Sejak itu, PBS di Kotim secara bertahap mengurus pelepasan kawasan hutan sesuai regulasi dan hal ini berlanjut sampai diterbitkannya PP Nomor 104 Tahun 2015 mengatur tata cara tukar menukar kawasan hutan. PP ini juga mengatur tata cara perubahan fungsi kawasan hutan.
Ada lebih dari 50 PBS di Kotim ada sebagian besar telah mengurus HGU, namun ada juga PBS yang masih berproses. Sebab untuk mengajukan HGU itu tidak bisa langsung, ada tahapan yang dilalui.
Salah satunya, menentukan tata batas melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalimantan Tengah dan prosesnya memakan waktu dua hingga tiga tahun sampai bisa dilanjutkan ke HGU.
Baca juga: Dishub pastikan pemasangan PJU Jalan Pramuka-Pemuda tidak terdampak efisiensi
Disamping itu, penetapan tata batas ini juga menggunakan sistem antrean sesuai dengan urutan pendaftaran PBS dan yang ditangani oleh BPKH juga bukan hanya tentang penetapan tata batas.
“Lalu yang terbaru ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kami belum tahu detailnya apakah pengurusan HGU yang masih proses itu berlanjut atau ada skema ulang,” sebutnya.
Alang meneruskan, terkait penyelesaian HGU ini memang ada beberapa PBS yang masih berpegangan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang memungkinkan PBS tetap beroperasi selama sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Akan tetapi, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, seharusnya PBS tidak berhenti pada pengurusan IUP tapi juga HGU dan hal inilah yang terus didorong oleh pemerintah daerah setempat.
Bahkan dalam beberapa kesempatan melalui forum nasional yang dihadiri beberapa menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Kotim telah menyuarakan dan meminta bantuan menteri agar mendorong penyelesaian HGU.
“Jadi pemerintah daerah sudah berupaya, tapi waktu itu Menko bilang akan dibahas di forum khusus. Kami juga meminta Menko agar mendorong penyelesaian tumpang tindih perizinan karena kita juga terlibat di dalamnya,” demikian Alang.
Baca juga: Legislator Kotim soroti maraknya balapan liar saat Ramadhan
Baca juga: Pemkab Kotim hemat Rp90 miliar dari efisiensi anggaran
Baca juga: GP Ansor Kotim siap bersinergi dengan pemerintah daerah