Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah HM Taufiq Mukri mengklarifikasi isu yang menyebutkan Bupati H Supian Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus dugaan korupsi yang sedang membelitnya.
"Bupati baik-baik saja. Jumat dan Sabtu kemarin ada acara di Jakarta. Kemarin saya bersama beliau menghadiri pertemuan dengan Kementerian PUPR membahas masalah perumahan korban bencana. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bupati ditangkap," kata Taufiq Mukri di Sampit, Senin.
Menurut Taufiq, kasus hukum yang membelit Bupati Supian Hadi masih tahap penyidikan. Informasi diterimanya, Supian Hadi juga belum menerima panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan status sebagai tersangka korupsi tersebut.
Namun menurutnya, mungkin nanti bupati dipanggil KPK untuk mengecek data yang ada dengan pengakuan bupati. Terkait masalah itu, pemerintah daerah menyerahkan semuanya kepada KPK.
Taufiq menegaskan, Supian Hadi dalam kondisi sehat walafiat. Supian Hadi juga masih bertatus sebagai Bupati Kotawaringin Timur sehingga berhak menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa karena belum ada putusan hukum maupun pemberhentian.
"Jadi jangan salah paham. Beliau masih Bupati. Pemerintahan juga masih berjalan normal seperti biasa. Kalau bupati tidak ada karena sedang di luar daerah, saya dan Sekretaris Daerah masih ada, sehingga pemerintahan tidak ada masalah. Saya belum tahu apakah bupati jadi jadi pulang hari ini atau tidak," tegas Taufiq.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun.
Pemberian perizinan tiga perusahaan pada rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 itu diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Terkait masalah itu, Taufiq mengakui dulu ada surat dari gubernur terkait polemik perizinan perusahaan tambang tersebut. Namun untuk prosesnya, menurut Taufiq, itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Memberhentikan perusahaan itu kewenangan gubernur karena perizinan itu ditangani oleh pemerintah provinsi dan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Saat itu gubernur mengeluarkan surat, cuma itu prosesnya oleh pemerintah provinsi. Jadi, kami tidak ikut penanganan itu karena Dinas Pertambangan di kabupaten juga tidak ada," ujar Taufiq.
Disinggung tentang upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencegah terjadinya masalah serupa, pemerintah daerah mengoptimalkan keberadaan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Organisasi yang di dalamnya terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan itu menjadi wadah bagi pemerintah daerah meminta masukan agar kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan hukum.
TP4D sangat bermanfaat dalam hal pencegahan, pengawasan dan pembinaan. Terkait evaluasi perizinan perusahaan perkebunan dan pertambangan, Taufiq menegaskan bahwa masalah itu tersebut kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Taufiq mengatakan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Sejauh ini dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Jika nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan, Taufiq mengaku siap dan patuh.
"Sekarang ini kasusnya dalam proses penyidikan, yaitu mengklarifikasi data yang ada dengan pengakuan yang bersangkutan (Supian Hadi). Kita doakan semoga beliau tetap sehat dan mendapat perlindungan Allah SWT," demikian Taufiq.
"Bupati baik-baik saja. Jumat dan Sabtu kemarin ada acara di Jakarta. Kemarin saya bersama beliau menghadiri pertemuan dengan Kementerian PUPR membahas masalah perumahan korban bencana. Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bupati ditangkap," kata Taufiq Mukri di Sampit, Senin.
Menurut Taufiq, kasus hukum yang membelit Bupati Supian Hadi masih tahap penyidikan. Informasi diterimanya, Supian Hadi juga belum menerima panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan status sebagai tersangka korupsi tersebut.
Namun menurutnya, mungkin nanti bupati dipanggil KPK untuk mengecek data yang ada dengan pengakuan bupati. Terkait masalah itu, pemerintah daerah menyerahkan semuanya kepada KPK.
Taufiq menegaskan, Supian Hadi dalam kondisi sehat walafiat. Supian Hadi juga masih bertatus sebagai Bupati Kotawaringin Timur sehingga berhak menjalankan tugas dan wewenangnya seperti biasa karena belum ada putusan hukum maupun pemberhentian.
"Jadi jangan salah paham. Beliau masih Bupati. Pemerintahan juga masih berjalan normal seperti biasa. Kalau bupati tidak ada karena sedang di luar daerah, saya dan Sekretaris Daerah masih ada, sehingga pemerintahan tidak ada masalah. Saya belum tahu apakah bupati jadi jadi pulang hari ini atau tidak," tegas Taufiq.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Supian Hadi sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan yaitu PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun.
Pemberian perizinan tiga perusahaan pada rentang waktu tahun 2010 hingga 2012 itu diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Terkait masalah itu, Taufiq mengakui dulu ada surat dari gubernur terkait polemik perizinan perusahaan tambang tersebut. Namun untuk prosesnya, menurut Taufiq, itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
"Memberhentikan perusahaan itu kewenangan gubernur karena perizinan itu ditangani oleh pemerintah provinsi dan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Saat itu gubernur mengeluarkan surat, cuma itu prosesnya oleh pemerintah provinsi. Jadi, kami tidak ikut penanganan itu karena Dinas Pertambangan di kabupaten juga tidak ada," ujar Taufiq.
Disinggung tentang upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mencegah terjadinya masalah serupa, pemerintah daerah mengoptimalkan keberadaan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Organisasi yang di dalamnya terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan itu menjadi wadah bagi pemerintah daerah meminta masukan agar kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan hukum.
TP4D sangat bermanfaat dalam hal pencegahan, pengawasan dan pembinaan. Terkait evaluasi perizinan perusahaan perkebunan dan pertambangan, Taufiq menegaskan bahwa masalah itu tersebut kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Taufiq mengatakan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Sejauh ini dirinya belum pernah dimintai keterangan oleh KPK. Jika nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan, Taufiq mengaku siap dan patuh.
"Sekarang ini kasusnya dalam proses penyidikan, yaitu mengklarifikasi data yang ada dengan pengakuan yang bersangkutan (Supian Hadi). Kita doakan semoga beliau tetap sehat dan mendapat perlindungan Allah SWT," demikian Taufiq.