Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, M.A.S. Muntoha, membenarkan adanya pemotongan gaji bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024.
“Pomotongan ini sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah baik TK, dan Sekolah Dasar (SD). Hanya saja, sekolah menengah pertama (SMP) yang sebagian belum kami beritahukan pemotongan itu,” kata Muntoha di Kuala Kapuas, Senin.
Hal ini disampaikannya, terkait adanya keluhan dari kalangan para guru di wilayah tersebut, gajih
nya tiba-tiba ada pemotongan dari pihak bank dengan besaran Rp.170.000 per orang.
Menurut Muntoha, pemotongan gaji ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban iuran organisasi yang telah disepakati bersama dalam forum PGRI sebelumnya. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh PGRI, baik di tingkat cabang maupun kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan solidaritas dan mendukung keberlangsungan organisasi.
Muntoha menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan dana yang dipotong dikelola dengan baik dan dilaporkan secara transparan. Selain itu, ia membuka ruang dialog bagi para guru yang merasa keberatan atau memiliki masukan terkait kebijakan ini.
“Apa bila ada yang keberatan dengan adanya pemotongan ini, kami siap mengembalikan uang mereka,” katanya.
Baca juga: Ini hasil PSU di TPS 04 Kapuas
Dijelaskannya, pemotongan dengan besaran Rp.170.000 ini terdiri dari pemotongan iuran wajib anggota PGRI sebesar Rp10.000 per bulan di kali selama 12 bulan sebesar Rp120.000 per orang.
Kemudian, untuk sumbangan kegiatan Hari Guru Nasional (HGN) sebesar Rp.l50.000 per orang.
“Sehingga total yang dipotong sebesar Rp.170.000 per orang. Pemotongan ini kita bekerjasama dengan pihak Bank Kalteng, atas dasar surat persetujuan dari juru bayar dari Dinas Pendidikan Kapuas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan, membenarkan bahwa adanya pemberitahuan surat dari PGRI Cabang Kecamatan Selat, terkait pemotongan gaji guru untuk iuran organisasi.
“Terkait pemotongan ini, saya rasa ini adanya miskomunikasi saja. Sebenarnya uang iuran ini adalah kewajiban bagi anggota PGRI, sama halnya dengan Korpri,” kata Aswan.
Terkait hal itu, pihaknya meminta kepada Korwil Pendidikan Kecamatan Selat, untuk menindaklanjuti adanya keluhan ini untuk dapat segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan keberatan dari para guru.
Sementara adanya kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari para guru. Beberapa pihak mendukung karena memahami pentingnya peran PGRI sebagai wadah perjuangan hak-hak guru, sedangkan yang lain merasa keberatan karena potongan ini dilakukan secara langsung dari gaji tanpa konsultasi lebih lanjut.
“Kami berharap pemotongan ini tidak memberatkan, dan dana yang terkumpul benar-benar dikelola dengan transparan,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Perpustakaan Disarpustaka Kapuas semakin diminati peserta didik
Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi kantor Kapuas Barat
Baca juga: KPU Kapuas laksanakan PSU di TPS 04 pada 1 Desember