Sampit (ANTARA) - Nama terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Ahyar Umar tetap disebut pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Periode 2024-2029 sehingga menimbulkan pertanyaan khalayak.
“Yang bersangkutan tetap dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur, walaupun tidak hadir tapi statusnya di pelantikan tetap mengikuti,” kata Sekretaris DPRD atau Sekwan Kotim Muhammad Yusuf di Sampit, Rabu.
Yusuf menyebutkan, pelantikan anggota DPRD Kotim dilaksanakan sesuai SK Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Hal itu tidak mempengaruhi status hukum Ahyar Umar yang masih berjalan di pengadilan.
Keputusan selanjutnya merupakan kewenangan dari partai politik (parpol) yang bersangkutan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), namun yang jelas status Ahyar Umar dianggap sah sebagai anggota DPRD Kotim.
Senada disampaikan oleh Ketua Sementara DPRD Kotim Rinie Anderson yang mengatakan bahwa selama nama Ahyar Umar masih tertuang dalam SK Gubernur maka pihaknya tetap menyebutkan nama itu dalam prosesi pelantikan.
“Meski tidak mengikuti sumpah jabatan, tapi statusnya tetap sah. Terkait ketidakhadirannya saat pelantikan sebenarnya dulu juga pernah salah satu anggota DPRD yang umrah dan tidak bisa mengikuti pelantikan, jadi dilakukan pelantikan ulang,” lanjutnya.
Rinie mengakui beberapa hari sebelum pelantikan pihaknya memang menerima surat usulan penundaan pelantikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
Ia pun telah menginstruksikan sekwan untuk membalas surat tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan gubernur.
Baca juga: Polres Kotim kerahkan 404 personel pengamanan Pilkada 2024
Akan tetapi, SK Gubernur baru diterima pada Selasa (13/8) pukul 23:00 WIB dan di dalamnya masih tertulis nama Ahyar Umar sebagai salah satu anggota DPRD Kotim yang dilantik. Sedangkan, pelantikan dilaksanakan pada Rabu pagi.
“Makanya kami menyampaikan kepada KPU, bukannya kami tidak merespons usulan tersebut tetapi karena SK Gubernur masih menyertakan nama itu maka kami tetap menyebutkannya dalam pelantikan,” jelasnya.
Wanita yang merupakan kader PDIP Kotim tersebut juga menyampaikan, dari sisi parpol pun pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.
Terlebih, sebelumnya ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kotim, namun pada akhirnya pensiunan ASN itu dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.
Artinya, tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi pada Ahyar Umar yang sejauh ini baru menjalani dua kali sidang.
Status Ahyar Umar saat ini sah dan diproses serta tetap menerima hak-hak sebagai anggota DPRD Kotim. Apabila, yang bersangkutan dinyatakan bebas dan bisa mengikuti pelantikan, maka akan dilaksanakan pelantikan ulang.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa pidana, maka parpol akan menunjuk pengganti antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi di DPRD Kotim.
“Sebelum pelantikan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejati dan Kejati menyampaikan terkait pelantikan dikembalikan kepada lembaga,” imbuhnya.
Baca juga: Naik ke DPRD Kalteng, Sutik janji perjuangkan jalan lingkar selatan Sampit
Rinie menambahkan, sebagai sesama kader PDIP Kotim, ia turut prihatin dan berharap ada jalan keluar dan solusi terbaik dalam kasus tersebut. Sebagai warga negara yang baik ia pun menghargai proses hukum yang berjalan.
Mei 2024 lalu kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim tahun anggaran 2021-2023 mencuat dan menyeret Ketua KONI Kotim Ahyar Umar.
Ahyar Umar juga diketahui merupakan caleg terpilih di lingkungan DPRD Kotim pada Pileg 2024. Proses hukum masih berjalan dan saat ini status Ahyar Umar ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan pelantikan bagi caleg terpilih yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi.
“Sesuai ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD, bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi telah kami ajukan permohonan penundaan pelantikan,” ucap Rifqi.
Hal ini ia sesuai dengan Pasal 49 (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Disebutkan, dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. KPU kabupaten atau kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPU Kotim pun telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD setempat untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku pengambil keputusan.
Baca juga: BPBD catat 29 karhutla terjadi di Kotim selama 2024
Baca juga: Sebanyak 40 anggota DPRD Kotim dilantik, Rinie jabat ketua sementara
Baca juga: Kadin Kotim suarakan penguatan perdagangan dan investasi di BEF
Berita Terkait
KPU Kotim ajukan penundaan pelantikan caleg tersangkut pidana korupsi
Selasa, 13 Agustus 2024 6:33 Wib
Kotim loloskan 60 orang perkuat Kalteng di PON 2024
Rabu, 20 Desember 2023 15:39 Wib
Musorprovlub KONI Kalteng ditegaskan belum ada hasil
Jumat, 25 Agustus 2023 23:05 Wib
KONI Kotim apresiasi dukungan masyarakat sukseskan Porprov Kalteng
Senin, 7 Agustus 2023 13:12 Wib
Panitia Besar Porprov Kalteng bentuk tim investigasi
Minggu, 6 Agustus 2023 13:44 Wib
Kontingen Porprov Kalteng apresiasi penyambutan oleh tuan rumah
Senin, 24 Juli 2023 17:39 Wib
Targetkan juara umum Porprov, Pemkab Kotim siapkan bonus
Senin, 12 Juni 2023 20:01 Wib
KONI Kotim berharap segera ada keputusan pelaksanaan Porprov Kalteng
Kamis, 18 Mei 2023 10:24 Wib