Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pada tahun 2019 ini sebanyak lima kasus diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) telah terjadi di Kalimantan Tengah dan sedang ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) setempat.
"Kami sudah menerima sebanyak lima laporan terkait dugaan pelanggaran HAM, saat ini semuanya masih kami tangani," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Karyadi di Palangka Raya, Rabu.
Lima kasus ini terjadi di sejumlah kabupaten yang ada di Kalteng, rata-rata dugaan pelanggaran HAM terkait penyerobotan atau sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan.
Karyadi menyebut, saat ini tim yang mereka miliki sedang bekerja dan mengkaji setiap laporan yang telah diterima. Pihaknya belum bisa memastikan semua laporan tersebut melanggar HAM ataukah tidak, hingga penanganan selesai dilakukan.
"Semua laporan harus kami kaji dan dalami, karena dari penanganan kasus yang sudah-sudah, tidak semuanya benar melanggar HAM," ucapnya kepada Antara Kalteng.
Baca juga: Pulang Pisau jadi percontohan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng
Ia mencontohkan, pernah menangani laporan dugaan pelanggaran HAM terkait penyerobotan tanah. Setelah didalami, ternyata tanah yang dipermasalahkan selama puluhan tahun tidak pernah diurus atau kelola.
Kasus seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM, sebab sesuai aturan yang berlaku tanah milik seseorang yang lama ditelantarkan maka akan kembali kepada negara.
Selain itu masih banyak warga yang memiliki pemahaman yang salah terkait HAM, sehingga setiap kejadian di lapangan yang dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham tidak semuanya benar-benar melanggar HAM usai ditelusuri.
"Untuk itu selain menangani kasus, kami juga secara rutin melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang HAM kepada berbagai pihak," tutur Karyadi.
Ia mengimbau agar masyarakat secara aktif membantu pihaknya melaporkan setiap kejadian dilapangan, khususnya yang diduga melanggar HAM. Laporan tersebut dapat dilaporkan secara langsung ataupun tidak.
"Bahkan kami bisa menangani dugaan pelanggaran HAM yang tidak dilaporkan, kami bisa langsung masuk ke ranah tersebut untuk memastikan kebenarannya," tegasnya.
"Kami sudah menerima sebanyak lima laporan terkait dugaan pelanggaran HAM, saat ini semuanya masih kami tangani," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Karyadi di Palangka Raya, Rabu.
Lima kasus ini terjadi di sejumlah kabupaten yang ada di Kalteng, rata-rata dugaan pelanggaran HAM terkait penyerobotan atau sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun perusahaan.
Karyadi menyebut, saat ini tim yang mereka miliki sedang bekerja dan mengkaji setiap laporan yang telah diterima. Pihaknya belum bisa memastikan semua laporan tersebut melanggar HAM ataukah tidak, hingga penanganan selesai dilakukan.
"Semua laporan harus kami kaji dan dalami, karena dari penanganan kasus yang sudah-sudah, tidak semuanya benar melanggar HAM," ucapnya kepada Antara Kalteng.
Baca juga: Pulang Pisau jadi percontohan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng
Ia mencontohkan, pernah menangani laporan dugaan pelanggaran HAM terkait penyerobotan tanah. Setelah didalami, ternyata tanah yang dipermasalahkan selama puluhan tahun tidak pernah diurus atau kelola.
Kasus seperti ini tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM, sebab sesuai aturan yang berlaku tanah milik seseorang yang lama ditelantarkan maka akan kembali kepada negara.
Selain itu masih banyak warga yang memiliki pemahaman yang salah terkait HAM, sehingga setiap kejadian di lapangan yang dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham tidak semuanya benar-benar melanggar HAM usai ditelusuri.
"Untuk itu selain menangani kasus, kami juga secara rutin melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang HAM kepada berbagai pihak," tutur Karyadi.
Ia mengimbau agar masyarakat secara aktif membantu pihaknya melaporkan setiap kejadian dilapangan, khususnya yang diduga melanggar HAM. Laporan tersebut dapat dilaporkan secara langsung ataupun tidak.
"Bahkan kami bisa menangani dugaan pelanggaran HAM yang tidak dilaporkan, kami bisa langsung masuk ke ranah tersebut untuk memastikan kebenarannya," tegasnya.