Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memperkuat komitmen dalam menjaga berbagai produk lokal lewat peraturan yang melindungi Indikasi Geografis (IG) dengan membahas potensi produk IG Indonesia bersama Delegasi Uni Eropa di Jakarta (30/10).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan, yang sebelumnya Indonesia menerima sertifikat IG atas produk lada putih Muntok, garam amed Bali, dan kopi Gayo dari Uni Eropa.
“Apresiasi ini sangat mendukung upaya kami dalam mempromosikan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta mempererat kerja sama dengan berbagai pihak terkait di tingkat lokal,” ujar Min dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selalu berkomitmen untuk mengembangkan kapasitas dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya produk Indikasi Geografis.
Adapun Delegasi Uni Eropa diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI Sri Lastami serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ratna Mulya.
Min berharap kunjungan tersebut akan menjalin kerja sama dan kemitraan yang produktif dengan Uni Eropa.
"Kami terbuka untuk diskusi lebih lanjut di tingkat teknis demi manfaat bersama," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Kemenkumham Yasmon menyatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan produk indikasi geografis. Berbagai produk seperti Kopi Gayo menjadi contoh produk unggulan yang diakui keunikannya.
Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya meningkatkan nilai jual produk lokal, tetapi juga memperkuat identitas budaya Indonesia di pasar internasional.
“Indonesia menyoroti pentingnya pelindungan Indikasi Geografis bagi produk lokal," ucap Yasmon.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 170 produk Indikasi Geografis terdaftar. Dalam hal tersebut, ia menyebutkan terdapat tantangan yang dihadapi termasuk keterbatasan sumber daya untuk melindungi lebih banyak produk Indikasi Geografis dan memastikan penegakan hukum yang efektif.
Sementara itu, Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski menyampaikan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya tentang produk lokal, tetapi tentang kualitas, keamanan pangan, dan mutu.
Seperti Uni Eropa, Indonesia juga memiliki banyak potensi produk Indikasi Geografis yang dapat dilindungi di tingkat Uni Eropa. Dia menilai, produk Indikasi Geografis dari Indonesia memiliki keunggulan yang tak hanya terletak pada kualitas, tetapi terdapat pula cerita unik di balik setiap produknya.
Cerita itu, sambung dia, menjadi nilai tambah dan daya tarik bagi konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional.
"Dengan cerita unik yang melekat, produk Indikasi Geografis Indonesia mampu meningkatkan nilai jual sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada dunia,” kata Janusz menambahkan.