Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang pencuri bernama Agi Saputra (31) terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Polres Palangka Raya Kalimantan Tengah, saat hendak diamankan.

"Tindakan tegas terpaksa kami ambil sebab pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis.

Pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek  Pahandut, nekat menyatroni kediaman April Heri Kusbiyanto seorang anggota polisi yang beralamat di Jalan Pinus Permai II, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian atap. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menjarah sejumlah barang berharga seperti handphone, laptop, jam tangan serta beberapa barang lainnya.

Pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah barak yang berada di Jalan Cempaka pada hari Rabu (6/2/19) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Selain pelaku utama yang bernama Agi, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Roni (25) yang membantu menjual barang hasil curian," jelasnya.

Awalnya petugas yang berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah barak, mengintai aktivitasnya agar saat petugas mengamankan yang bersangkutan tidak melawan.

Diduga karena gelagat petugas yang mengintai telah diketahui, pelaku pun berusaha melarikan diri. Bahkan saat diamankan pelaku juga memberikan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di bagian kakinya.

"Pelaku ini baru saja keluar dari penjara. Ia divonis satu tahun oleh majelis hakim dan setelah beberapa hari keluar kembali melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan Agi kepada petugas, ia berani melakukan tindak kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi. Alhasil karena tidak ada pekerjaan, ia terpaksa kembali menempuh jalan yang salah.

"Katanya dia terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, makanya yang bersangkutan melakukan hal itu," terang Timbul.

Dari perbuatannya itu kedua pelaku tindak kejahatan tersebut dikenakan pasal yang berbeda. Untuk Agi dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan rekannya Roni bakal dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah dan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024