Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sebangau Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, akhirnya menetapkan Hendro alias Menteng (33) pelaku pembacok selingkuhan istrinya sebagai tersangka.
"Untuk status Hendro alias Menteng sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan diterapkan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, ia juga terancam kurungan penjara di atas tujuh tahun," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kapolsek Sebangau Yusuf Priyo, Selasa.
Yusuf mengatakan, pembacokan tersebut mengakibatkan selingkuhan istrinya berinisial DW (39), belum bisa dimintai keterangan. DW masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit yang berada di Palangka Raya.
Rencananya hari ini penyidik akan memintai keterangan DW yang menjadi korban, dalam peristiwa perselingkuhan yang berujung pada kasus pembacokan terhadap dirinya.
Baca juga: Ketahuan selingkuhi istri orang, seorang pria dibacok suami selingkuhan
"Korban masih menjalani perawatan makanya belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam, tetapi rencananya hari ini akan kami mintai keterangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat petugas Polsek Sebangau, tersangka memang termakan api cemburu karena melihat istrinya sedang berduaan dengan lelaki lain.
"Hendro alias Menteng memang sudah lima bulan pisah ranjang dengan istrinya (RS), namun ia tidak mengetahui apa yang dilakukan RS selama lima bulan terakhir," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya sudah lama mencurigai perbuatan DW dan istrinya tersebut. Namun tidak pernah ketahuan, hingga pada malam kejadian, ia memergoki sampai akhirnya marah dan terjadilah penganiayaan berat tersebut.
"Saya dengan RS belum berstatus cerai, makanya saya sakit hati ketika melihat ia bersama lelaki lain," ujar Yusuf mencontohkan perkataan tersangka.
Mengenai senjata tajam yang dihujamkan ke kepala dan lengan korban, didapatkan tersangka dari dalam rumah, karena yang bersangkutan pernah tinggal bersama RS sebelum pisah ranjang. Mandau tersebut juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk status Hendro alias Menteng sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan diterapkan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, ia juga terancam kurungan penjara di atas tujuh tahun," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kapolsek Sebangau Yusuf Priyo, Selasa.
Yusuf mengatakan, pembacokan tersebut mengakibatkan selingkuhan istrinya berinisial DW (39), belum bisa dimintai keterangan. DW masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit yang berada di Palangka Raya.
Rencananya hari ini penyidik akan memintai keterangan DW yang menjadi korban, dalam peristiwa perselingkuhan yang berujung pada kasus pembacokan terhadap dirinya.
Baca juga: Ketahuan selingkuhi istri orang, seorang pria dibacok suami selingkuhan
"Korban masih menjalani perawatan makanya belum bisa dimintai keterangan lebih mendalam, tetapi rencananya hari ini akan kami mintai keterangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat petugas Polsek Sebangau, tersangka memang termakan api cemburu karena melihat istrinya sedang berduaan dengan lelaki lain.
"Hendro alias Menteng memang sudah lima bulan pisah ranjang dengan istrinya (RS), namun ia tidak mengetahui apa yang dilakukan RS selama lima bulan terakhir," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, dirinya sudah lama mencurigai perbuatan DW dan istrinya tersebut. Namun tidak pernah ketahuan, hingga pada malam kejadian, ia memergoki sampai akhirnya marah dan terjadilah penganiayaan berat tersebut.
"Saya dengan RS belum berstatus cerai, makanya saya sakit hati ketika melihat ia bersama lelaki lain," ujar Yusuf mencontohkan perkataan tersangka.
Mengenai senjata tajam yang dihujamkan ke kepala dan lengan korban, didapatkan tersangka dari dalam rumah, karena yang bersangkutan pernah tinggal bersama RS sebelum pisah ranjang. Mandau tersebut juga sudah diamankan sebagai barang bukti.