Jakarta (Antaranews Kalteng) - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, motif artis peran Jupiter Fortissimo menggunakan narkoba jenis shabu-shabu adalah untuk ketahanan tubuhnya.
"Ini adalah sesuatu yang salah dan keliru, tidak mungkin narkoba bisa menjadi peningkat ketahanan tubuh manusia," kata Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Jupiter diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2), di satu indekost-an yang terletak di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.30 WIB bersama satu rekannya, Eko Agus Iswanto.
Jupiter penyewa salah satu kamar di indekost itu. Saat ditangkap, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekost dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat. "Kepada kami Jupiter mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Ketiganha sudah dicek urin semuanya positif shabu-shabu," kata Yuwono
Selain itu, di hari yang sama dengan penangkapan dua tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan penyedia barang haram yang dibeli keduanya, Jefri, namun pihak Polda Metro Jaya tidak merinci kronologis penangkapan Jefri.
"Jefri ditangkap pada 11 Februari 2019. Terkait dengan Jefri kami masih mendalami jaringannya apa, karena berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan barang dari B yang masih buron," ucap Argo.
Di sisi lain Argo mengapresiasi masyarakat yang turut serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan indekos Jupiter Fortissimo.
"Kami mengharapkan masyarakat lain yang mengetahui dan mencurigai ada kegiatan penyalahguna narkoba silahkan dilaporkan. Karena kita harus bersama-sama menjaga agar generasi ke depan terbebas dari narkoba agar bangsa juga kuat," kata Yuwono.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya, Eko Agus Iswanto. Dari kamar Jupiter, yakni di kamar 404, polisi menyita narkotika shabu-shabu seberat 0,47 gram, alat hisap shabu-shabu dan dan korek api di bawah meja. Sementara dari tangan Iswanto, polisi menemukan shabu-shabu seberat 2,04 gram di saku celana kanan tersangka.
Adapun dari tangan Jefri, polisi menemukan shabu-shabuseberat 28,9 gram yang diakui tersangka didapat dari B yang kini masih buron.
"Ini adalah sesuatu yang salah dan keliru, tidak mungkin narkoba bisa menjadi peningkat ketahanan tubuh manusia," kata Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Jupiter diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2), di satu indekost-an yang terletak di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 07.30 WIB bersama satu rekannya, Eko Agus Iswanto.
Jupiter penyewa salah satu kamar di indekost itu. Saat ditangkap, Jupiter sedang berada di lantai satu rumah indekost dan hendak memindahkan lemari ke kamarnya di lantai empat. "Kepada kami Jupiter mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Ketiganha sudah dicek urin semuanya positif shabu-shabu," kata Yuwono
Selain itu, di hari yang sama dengan penangkapan dua tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan penyedia barang haram yang dibeli keduanya, Jefri, namun pihak Polda Metro Jaya tidak merinci kronologis penangkapan Jefri.
"Jefri ditangkap pada 11 Februari 2019. Terkait dengan Jefri kami masih mendalami jaringannya apa, karena berdasarkan pengakuannya dia mendapatkan barang dari B yang masih buron," ucap Argo.
Di sisi lain Argo mengapresiasi masyarakat yang turut serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan indekos Jupiter Fortissimo.
"Kami mengharapkan masyarakat lain yang mengetahui dan mencurigai ada kegiatan penyalahguna narkoba silahkan dilaporkan. Karena kita harus bersama-sama menjaga agar generasi ke depan terbebas dari narkoba agar bangsa juga kuat," kata Yuwono.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus Jupiter Fortissimo bersama rekannya, Eko Agus Iswanto. Dari kamar Jupiter, yakni di kamar 404, polisi menyita narkotika shabu-shabu seberat 0,47 gram, alat hisap shabu-shabu dan dan korek api di bawah meja. Sementara dari tangan Iswanto, polisi menemukan shabu-shabu seberat 2,04 gram di saku celana kanan tersangka.
Adapun dari tangan Jefri, polisi menemukan shabu-shabuseberat 28,9 gram yang diakui tersangka didapat dari B yang kini masih buron.