Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa tidak ada calon anggota legislatif mantan koruptor yang mencalonkan disi sebagai wakil rakyat kota setempat.

"Untuk kota tidak ada. Saat proses administrasi juga telah dilakukan pengecekan oleh pihak terkait dan hasilnya dipastikan seluruh caleg Kota Palangka Raya tidak ada yang mantan koruptor," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Rabu.

Untuk itu, kata dia, disamping tidak ada calon anggota legislatif mantan koruptor, KPU Kota Palangka Raya juga dinilai sukses melaksanakan tahapan pendaftaran hingga penetapan.

"Puncaknya KPU Kota Palangka Raya mendapat penghargaan dari KPU Provinsi Kalteng sebagai penyelenggara pemilu terbaik di provinsi ini," kata Ngismatul.

Sementara itu, di sisi lain, Ngismatul menerangkan saat ini pihaknya telah menetapkan daftar daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilu 2019 sebanyak 646 orang.

Ketetapan itu telah disahkan dalam keputusan KPU Kota Palangka Raya usai pelaksanaan rapat pleno yang dilaksanakan pada 17 Februari lalu.

Meski jumlah pemilih tambahan telah ditetapkan, pihak KPU Kota Palangka Raya hingga 17 Maret atau 30 hari sebelum pemungutan suara tetap menerima permohonan pindah pemilih.

Untuk itu, saat ini proses DPTb masuk pada tahap kedua. Namun tahap ini tidak disiapkan surat suara di lokasi domisili karena tidak sempat.

"Untuk itu, mereka yang memproses pindah memilih usai 17 Februari nanti lokasi mencoblosnya kita tentukan dan tidak mutlak mencoblos di lokasi domisili saat ini," kata dia.

Sementara itu berdasarkan data KPU Kota Palangka Raya, jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua sebanyak 181.902 pemilih.

Kemudian usai ditambah daftar pemilih tambahan sebanyak 646 orang dan dikurangi jumlah pemilih keluar sebanyak 179 orang, jumlah pemilih untuk di Kota Palangka Raya sebanyak 182.369 orang.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024