Palangka Raya (ANTARA) - Seorang bandar judi yang diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rakumpit, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, berinisial JA (27) warga Jalan Pemuda Rambai III Kabupaten Kapuas, kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kini ia berada di rumah tahanan Polres Palangka Raya," kata Kapolsek Rakumpit, Ipda Andri Iswanto, Minggu.
Andri menjelaskan, penangkapan bandar judi berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas permainan judi di kawasan Pasar Takaras Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Jumat (1/3/2019) malam.
Menerima laporan tersebut, aparat langsung menindaklanjutinya. Sesampainya di lokasi perjudian, petugas langsung mengepung dan menangkap bandar judi beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan satu lembar lapak, handuk berwarna ungu, satu buah koin 2 atau 5 serta uang Rp1 juta lebih yang ada di dalam tas warna hitam," terangnya.
Perwira Polri berpangkat balok satu itu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi perjudian yang dilakukan JA, sebab selain melanggar hukum, banyak dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan tersebut.
Judi dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggar aturan itu, dilakukan kepada siapapun tanpa adanya tebang pilih.
"Jika ada yang berani mencoba melanggar hukum, maka kami tidak akan segan-segan menindak setiap pelaku ataupun pelanggar," ucap Andri.
Sebelumnya hal serupa juga dilakukan jajaran Polres Palangka Raya terhadap perjudian dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung. Meski petugas tidak berhasil menangkap bandar judinya, namun semua fasilitas perjudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bahkan polres setempat juga tidak henti-hentinya melakukan patroli ke sejumlah daerah, guna memastikan sekaligus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kini ia berada di rumah tahanan Polres Palangka Raya," kata Kapolsek Rakumpit, Ipda Andri Iswanto, Minggu.
Andri menjelaskan, penangkapan bandar judi berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas permainan judi di kawasan Pasar Takaras Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Jumat (1/3/2019) malam.
Menerima laporan tersebut, aparat langsung menindaklanjutinya. Sesampainya di lokasi perjudian, petugas langsung mengepung dan menangkap bandar judi beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
"Kami berhasil mengamankan satu lembar lapak, handuk berwarna ungu, satu buah koin 2 atau 5 serta uang Rp1 juta lebih yang ada di dalam tas warna hitam," terangnya.
Perwira Polri berpangkat balok satu itu menegaskan, pihaknya tidak menoleransi perjudian yang dilakukan JA, sebab selain melanggar hukum, banyak dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan tersebut.
Judi dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggar aturan itu, dilakukan kepada siapapun tanpa adanya tebang pilih.
"Jika ada yang berani mencoba melanggar hukum, maka kami tidak akan segan-segan menindak setiap pelaku ataupun pelanggar," ucap Andri.
Sebelumnya hal serupa juga dilakukan jajaran Polres Palangka Raya terhadap perjudian dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung. Meski petugas tidak berhasil menangkap bandar judinya, namun semua fasilitas perjudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bahkan polres setempat juga tidak henti-hentinya melakukan patroli ke sejumlah daerah, guna memastikan sekaligus memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.