Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mendukung penindakan tegas dan pemberian sanksi berat terhadap pengedar dan bandar narkoba agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Mudah-mudahan penegakan hukum bisa menimbulkan efek jera sehingga berimbas kepada yang lainnya agar mereka mengambil pelajaran dan berhenti mengedarkan narkoba," harap Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.

Taufiq yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur mengakui peredaran narkoba di kabupaten ini sudah sangat memprihatikan. Perlu kepedulian dan partisipasi semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Saat menghadiri pemusnahan narkoba barang bukti penanganan perkara oleh Polres Kotawaringin Timur, Taufiq menyampaikan apresiasinya kepada Polres setempat yang tidak kenal lelah dan terus memberantas narkoba.

Pemerintah sangat salut dengan komitmen dan konsistensi Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas narkoba. Pemerintah daerah selalu siap bersinergi agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.

"Masyarakat juga harus turut aktif memantau. Kalau ada yang dianggap mencurigakan maka harap segera dilaporkan ke kepolisian terdekat," saran Taufiq.

Terkait rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, menurut Taufiq, masih terkendala moratorium yang diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Saat ini ada sekitar 70 kabupaten/kota yang mengusulkan pembentukan BNN namun belum disetujui. Untuk sementara, daerah diminta memaksimalkan keberadaan BNK dan BNN provinsi yang sudah ada.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengakui peredaran narkoba dinilai masih harus menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif membantu polisi mengungkap perkara narkoba dan menangkap para pelakunya.

"Kejahatan narkoba adalah kejahatan khusus yang harus diperangi bersama-sama karena sudah banyak peredarannya. Kemarin dalam satu hari kami mengamankan tiga tersangka. Partisipasi masyarakat sangat penting," Rommel.

Sementara itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur sebanyak 223,6 gram sabu-sabu dan lima butir ekstasi. Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan dicampur cairan pembersih lantai. Larutan bercampur narkoba itu kemudian dibuang ke sekolah di kantor Polres setempat, disaksikan para tersangka pemilik barang haram tersebut.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024