Nunukan (ANTARA) - Seorang oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap aparat polisi Satuan Resnarkoba karena ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat sedang makan pada sebuah warung di Jalan Lingkar RT 17 Kelurahan Nunukan Timur pada pada Selasa (2/4).

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantroro melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Hasan Setyobudi di Nunukan, Jumat membenarkan, telah menangkap dua orang pria salah satu ternyata berstatus pegawai honor di dinas perhubungan yang bertugas di Pulau Sebatik.

Penangkapan oknum honorer ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan di Jembatan Haji Putri di Gang Kakap Kelurahan Nunukan Timur sekira pukul 09.00 wita.

Setelah ditemukan sedang makan di warung, oknum pegawai honor berinisial "AY" usia 43 tahun berdua dengan rekannya berinisial "DM" usia 24 tahun menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan.

Alhasil, ditemukan satu bungkus sabu-sabu ukuran kecil disimpan dalam amplop yang diselipkan di bawah taplak meja warung makan tersebut, kata Hasan.

Ia membeberkan, saat dilakukan introgasi oknum pegawai honor ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial "S" yang tinggal di Pulau Sebatik.

Akhirnya dilakukan pengejaran kepada "S" karena "AY" mengaku membeli sabu-sabu pada pria tersebut seharga Rp5,6 juta. Pria berinisial "S" berusia 27 tahun ini berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Kantor Pos RT 09 Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap "S" ditemukan lagi dua bungkus plastik warna transparan yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkapkan, pria S mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada AY dan DM didapatkan dari pria bernama Rahman yang beralamat di Sei Melayu wilayah Malaysia dengan harga Rp2,8 juta.

Rahman telah ditetapkan sebagai daftar pemcarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan.

Pewarta : Rusman
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024