Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus M (46), seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menikam mantan istrinya, SA (30), yang terjadi pada 21 April 2024 lalu.
"Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.
Ia menjelaskan korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.
Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Ditolak rujuk, seorang pria tikam istri
Selasa, 3 Oktober 2023 16:48 Wib
Cemburu, seorang istri di Sampit tikam suaminya hingga tewas
Sabtu, 5 September 2020 11:52 Wib
Polisi ringkus pelaku penikam anggota Sabhara
Senin, 2 Maret 2020 12:25 Wib
Miris! Kakak tikam adik kandung dengan sangkur, ayah meninggal dunia
Senin, 3 Februari 2020 22:13 Wib
Keponakan tikam pamannya sendiri hingga tewas
Sabtu, 30 November 2019 18:48 Wib
Seorang perempuan ditikam pria tak dikenal
Selasa, 13 Agustus 2019 17:08 Wib
Pengunjung hiburan malam ditikam juru parkir hingga tewas
Selasa, 30 Juli 2019 12:38 Wib
Dilarang jadi jukir, pria ini tikam Adi dan bersembunyi di Barut
Jumat, 23 November 2018 12:44 Wib