Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019 untuk diperiksa bagi tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka WNU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Empat saksi tersebut, yaitu Manager Service and Energy Procurement PT Krakatau Steel Ruhimat, Legal PT Tjokro Bersaudara Indah Sariningrum, Staf Finance PT Tjokro Bersaudara Anie Pefani, dan Accounting Finance PT Tjokro Bersaudara Adi Sulaiman.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.
Diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka WNU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Empat saksi tersebut, yaitu Manager Service and Energy Procurement PT Krakatau Steel Ruhimat, Legal PT Tjokro Bersaudara Indah Sariningrum, Staf Finance PT Tjokro Bersaudara Anie Pefani, dan Accounting Finance PT Tjokro Bersaudara Adi Sulaiman.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.
Diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.