Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Zet Tadung Allo mengakui, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polres setempat, atas tersangka penabrak tiga orang mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga meninggal dunia pada Minggu (21/4/2019) malam .
"Kita akan proses setelah tahap satu dari pihak kepolisian dan nantinya kita akan menindaklanjutinya. Kalau sudah lengkap, baru kita P21 kemudian kita teruskan ke pengadilan. Ya seperti proses perkara biasa saja yang sebelumnya pernah ditangani pihak kejari," kata Zet Tadung saat dikonfirmasi melalu telepon seluler di Palangka Raya, Kamis.
Status Kabag Operasional Polres Palangka Raya AKP Mahmud yang sekarang dibebastugaskan dan ditetapkan menjadi tersangka, saat ini masih ditahan di markas Polres Palangka Raya.
Selanjutnya, ketika ditanya berapa lama waktu proses penyidikan hingga sampai ke pengadilan, Zet Tadung mengatakan bahwa tersangka ditahan 20 hari ditambah 40 hari dalam hal penyidikan, berarti 60 hari dan itupun bisa diperpanjang maupun dipercepat dari hari yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Lembaga Kerukunan Masyarakat Batak (LKMB) Provinsi Kalimantan Tengah berencana membentuk tim untuk mengawal proses hukum, terkait meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya akibat ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oknum perwira kepolisian.
Baca juga: Ratusan mahasiswa UPR doa bersama di lokasi tragedi korban kecelakaan lakalantas
Baca juga: Legislator Kalteng kawal proses hukum penabrak mahasiswa UPR
Membentuk tim kuasa hukum itu karena mahasiswa yang ditabrak oleh oknum perwira polisi tersebut semuanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara, kata Ketua LKMB Kalteng JMT Pandiangan kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya.
"Kami ingin proses hukum terhadap penabrak itu harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, tim kuasa hukum yang kami bentuk itu akan mengawal semua prosesnya," tambahnya.
Sementara itu, Johan Pranata Barus, salah seorang anggota LKMB Kalteng menilai bahwa insiden kecelakaan yang menewaskan tiga orang mahasiswa UPR asal Sumatra Utara itu agar proses penanganan hukum sesuai dengan aturan semestinya.
Baca juga: Nahas! Dua mahasiswa UPR tewas diduga ditabrak oknum polisi [VIDEO]
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan di Jalan Yos Sudarso bertambah
Kemudian jangan sampai penanganannya karena yang penabrak tiga mahasiswa yang tewas itu adalah seorang anggota kepolisian, proses hukumnya malah berat sebelah.
"Oknum penabrak tiga orang mahasiswa tersebut wajib bertanggungjawab. Selanjutnya kasus ini akan terus kami kawal agar diproses sesuai dengan prosedurnya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Janri Damanik dalam perkara tersebut bahwa penabrak para mahasiswa hingga tewas agar bisa dimunculkan ke media siapa pelaku sebenarnya. Kemudian jangan sampai si penabrak diganti pelakunya dengan orang lain.
"Jangan sampai kami akan membuat aksi dan akan memampangkan fotonya di pinggir jalan, yang kami harapkan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan," demikian Johan.
Baca juga: Proses hukum penabrak meninggalnya tiga mahasiswa dikawal LKMB Kalteng
"Kita akan proses setelah tahap satu dari pihak kepolisian dan nantinya kita akan menindaklanjutinya. Kalau sudah lengkap, baru kita P21 kemudian kita teruskan ke pengadilan. Ya seperti proses perkara biasa saja yang sebelumnya pernah ditangani pihak kejari," kata Zet Tadung saat dikonfirmasi melalu telepon seluler di Palangka Raya, Kamis.
Status Kabag Operasional Polres Palangka Raya AKP Mahmud yang sekarang dibebastugaskan dan ditetapkan menjadi tersangka, saat ini masih ditahan di markas Polres Palangka Raya.
Selanjutnya, ketika ditanya berapa lama waktu proses penyidikan hingga sampai ke pengadilan, Zet Tadung mengatakan bahwa tersangka ditahan 20 hari ditambah 40 hari dalam hal penyidikan, berarti 60 hari dan itupun bisa diperpanjang maupun dipercepat dari hari yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Lembaga Kerukunan Masyarakat Batak (LKMB) Provinsi Kalimantan Tengah berencana membentuk tim untuk mengawal proses hukum, terkait meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya akibat ditabrak oleh mobil yang dikemudikan oknum perwira kepolisian.
Baca juga: Ratusan mahasiswa UPR doa bersama di lokasi tragedi korban kecelakaan lakalantas
Baca juga: Legislator Kalteng kawal proses hukum penabrak mahasiswa UPR
Membentuk tim kuasa hukum itu karena mahasiswa yang ditabrak oleh oknum perwira polisi tersebut semuanya berasal dari Provinsi Sumatera Utara, kata Ketua LKMB Kalteng JMT Pandiangan kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya.
"Kami ingin proses hukum terhadap penabrak itu harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, tim kuasa hukum yang kami bentuk itu akan mengawal semua prosesnya," tambahnya.
Sementara itu, Johan Pranata Barus, salah seorang anggota LKMB Kalteng menilai bahwa insiden kecelakaan yang menewaskan tiga orang mahasiswa UPR asal Sumatra Utara itu agar proses penanganan hukum sesuai dengan aturan semestinya.
Baca juga: Nahas! Dua mahasiswa UPR tewas diduga ditabrak oknum polisi [VIDEO]
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan di Jalan Yos Sudarso bertambah
Kemudian jangan sampai penanganannya karena yang penabrak tiga mahasiswa yang tewas itu adalah seorang anggota kepolisian, proses hukumnya malah berat sebelah.
"Oknum penabrak tiga orang mahasiswa tersebut wajib bertanggungjawab. Selanjutnya kasus ini akan terus kami kawal agar diproses sesuai dengan prosedurnya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Janri Damanik dalam perkara tersebut bahwa penabrak para mahasiswa hingga tewas agar bisa dimunculkan ke media siapa pelaku sebenarnya. Kemudian jangan sampai si penabrak diganti pelakunya dengan orang lain.
"Jangan sampai kami akan membuat aksi dan akan memampangkan fotonya di pinggir jalan, yang kami harapkan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan," demikian Johan.
Baca juga: Proses hukum penabrak meninggalnya tiga mahasiswa dikawal LKMB Kalteng