Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah orang tua calon peserta didik megeluhkan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menerapkan sistem zonasi sekolah yang berlangsung 20-21 Mei.
"Kalaupun pakai zonasi, harus tetap pakai nilai UN, ya seperti tahun sebelumnya yang selama ini telah berjalan dengan lancar," kata orang tua calon peserta didik Lita di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya keberatan dengan sistem zonasi dengan mengabaikan Nilai Ujian Nasional atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Seharusnya, berkas calon peserta didik diterima terlebih dulu dengan mengacu nilai UN, jangan dikembalikan atau ditolak berdasarkan sistem penerimaan zonasi yang sudah ada dari pihak sekolah.
Yang kami khawatirkan adalah pihak sekolah tidak mengacu pada nilai UN saat PPDB, namun hanya berdasarkan sistem penerimaan zonasi. Selain itu, takutnya adanya dugaan-dugaan kecurangan antar oknum yang mengaku bisa meloloskan peserta didik, walau zona sekolahnya tidak terdaftar atau masuk dalam penerimaan zonasi.
Orang tua lainnya, Hamid mengatakan, bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penggunaan sistem penerimaan zonasi, namun apakah penerapan zonasi tersebut mampu bebas dari kasus dugaan pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Contohnya anak saya mas ingin masuk ke salah satu SMP di Palangka Raya, tiba-tiba disampaikan pihak sekolah bahwa tidak masuk zonasi yang sudah ditetapkan. Seharusnya, kalau saya pribadi tidak harus ditolak saat itu, namun diterima saja dengan mengacu pada nilai UN. Sebab masih banyak orang tua calon peserta didik saat ini tidak mengetahui secara rinci dengan penerapan zonasi tersebut," tandas karyawan swasta itu.
Plt Kepala Sekolah SMPN-2 Nekson. (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN-2 Nekson mengatakan, bahwa dalam PPDB memang menerapkan sistem zonasi sekolah dengan mengumumkannya melalui spanduk maupun papan informasi di kawasan lingkungan sekolah, sehingga masyarakat maupun orang tua calon peserta didik bisa mengetahui dan memakluminya atas penerapan sistem zonasi tersebut.
"Pengumuman sistem zonasi kedekatan dengan lokasi rumah juga sudah sangat jelas diinformasikan, bahwa sistem zonasi di SMPN-2 dibagi dengan tiga jalur yakni jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua wali," kata Rekson.
Ia juga mengatakan bahwa kuota untuk SMPN-2 ada sebanyak 320 orang. Sedangkan untuk jalur prestasi disediakan 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua wali sebanyak 5 persen. Selanjutnya untuk 90 persen dari penerapan sistem zonasi.
"Untuk diluar zonasi bisa kita terima, namun dengan jalur prestasi juara yakni paling tidak tingkat kota," ucapnya.
Saat disinggung, apabila ada dugaan pungli dalam PPDB ini, Rekson mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengacu pada petunjuk teknis yaitu dengan tiga jalur yakni jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua wali.
"Kami tidak akan melayani bila diluar zona tersebut, sehingga bila tidak sesuai dengan zona, ya silahkan ke sekolah lain sesuai dengan zonasinya masing-masing," tandasnya.
Kepala Sekolah SMPN-1 Palangka Raya Jayani. (FOTO ANTARA/Ronny NT)
Selain itu, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN-1 Palangka Raya Jayani mengatakan, bahwa pihaknya juga memberlakukan sistem zonasi pada PPDB.
"Harapannya penggunaan zonasi ini agar terjadinya pemerataan pendidikan yang ada di Kota Palangka Raya," kata mantan Kepsek SMPN-2 itu.
Jayani menambahkan, penerapan sistem zonasi ini adalah usaha yang layak dilaksanakan, sebab orang tua harus lebih percaya bahwa semua sekolah bisa melahirkan maupun menciptakan peserta didiknya dengan sukses.
Sehingga tidak ada pemikiran bagi sejumlah orang tua bahwa alasan sekolah ini favorit sekolah itu tidak favorit. Sistem pembelajaran pada dasarnya sama, dengan mengacu sistem pembelajaran yang ada.
"Pemerataan pendidikan harus dilakukan dari sekarang, sehingga mutu pendidikan bisa lebih berkualitas secara sistematis sesuai dengan harapan pemerintah," demikian Jayani.
Baca juga: UNBK di SMPN 1 Palangka Raya pinjam laptop orang tua murid
"Kalaupun pakai zonasi, harus tetap pakai nilai UN, ya seperti tahun sebelumnya yang selama ini telah berjalan dengan lancar," kata orang tua calon peserta didik Lita di Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya keberatan dengan sistem zonasi dengan mengabaikan Nilai Ujian Nasional atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Seharusnya, berkas calon peserta didik diterima terlebih dulu dengan mengacu nilai UN, jangan dikembalikan atau ditolak berdasarkan sistem penerimaan zonasi yang sudah ada dari pihak sekolah.
Yang kami khawatirkan adalah pihak sekolah tidak mengacu pada nilai UN saat PPDB, namun hanya berdasarkan sistem penerimaan zonasi. Selain itu, takutnya adanya dugaan-dugaan kecurangan antar oknum yang mengaku bisa meloloskan peserta didik, walau zona sekolahnya tidak terdaftar atau masuk dalam penerimaan zonasi.
Orang tua lainnya, Hamid mengatakan, bahwa pihaknya pada dasarnya mendukung dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penggunaan sistem penerimaan zonasi, namun apakah penerapan zonasi tersebut mampu bebas dari kasus dugaan pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Contohnya anak saya mas ingin masuk ke salah satu SMP di Palangka Raya, tiba-tiba disampaikan pihak sekolah bahwa tidak masuk zonasi yang sudah ditetapkan. Seharusnya, kalau saya pribadi tidak harus ditolak saat itu, namun diterima saja dengan mengacu pada nilai UN. Sebab masih banyak orang tua calon peserta didik saat ini tidak mengetahui secara rinci dengan penerapan zonasi tersebut," tandas karyawan swasta itu.
Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN-2 Nekson mengatakan, bahwa dalam PPDB memang menerapkan sistem zonasi sekolah dengan mengumumkannya melalui spanduk maupun papan informasi di kawasan lingkungan sekolah, sehingga masyarakat maupun orang tua calon peserta didik bisa mengetahui dan memakluminya atas penerapan sistem zonasi tersebut.
"Pengumuman sistem zonasi kedekatan dengan lokasi rumah juga sudah sangat jelas diinformasikan, bahwa sistem zonasi di SMPN-2 dibagi dengan tiga jalur yakni jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua wali," kata Rekson.
Ia juga mengatakan bahwa kuota untuk SMPN-2 ada sebanyak 320 orang. Sedangkan untuk jalur prestasi disediakan 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua wali sebanyak 5 persen. Selanjutnya untuk 90 persen dari penerapan sistem zonasi.
"Untuk diluar zonasi bisa kita terima, namun dengan jalur prestasi juara yakni paling tidak tingkat kota," ucapnya.
Saat disinggung, apabila ada dugaan pungli dalam PPDB ini, Rekson mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengacu pada petunjuk teknis yaitu dengan tiga jalur yakni jalur zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua wali.
"Kami tidak akan melayani bila diluar zona tersebut, sehingga bila tidak sesuai dengan zona, ya silahkan ke sekolah lain sesuai dengan zonasinya masing-masing," tandasnya.
Selain itu, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMPN-1 Palangka Raya Jayani mengatakan, bahwa pihaknya juga memberlakukan sistem zonasi pada PPDB.
"Harapannya penggunaan zonasi ini agar terjadinya pemerataan pendidikan yang ada di Kota Palangka Raya," kata mantan Kepsek SMPN-2 itu.
Jayani menambahkan, penerapan sistem zonasi ini adalah usaha yang layak dilaksanakan, sebab orang tua harus lebih percaya bahwa semua sekolah bisa melahirkan maupun menciptakan peserta didiknya dengan sukses.
Sehingga tidak ada pemikiran bagi sejumlah orang tua bahwa alasan sekolah ini favorit sekolah itu tidak favorit. Sistem pembelajaran pada dasarnya sama, dengan mengacu sistem pembelajaran yang ada.
"Pemerataan pendidikan harus dilakukan dari sekarang, sehingga mutu pendidikan bisa lebih berkualitas secara sistematis sesuai dengan harapan pemerintah," demikian Jayani.
Baca juga: UNBK di SMPN 1 Palangka Raya pinjam laptop orang tua murid