Telat bayarkan THR bisa berujung pidana
Selasa, 21 Mei 2019 12:15 WIB
ilustrasi (ist)
Bogor (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha agar tidak telat membayarkan upah Tunjangan Hari Raya (THR), sebab jika telat dari waktu yang ditentukan, bisa berujung pidana.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," terang Samson.
Imbauan itu ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Ketika telat ada sanksi, sanksinya berupa administratif, dari administratif bisa berubah menjadi pidana. Tapi kita berharap tidak sampai ke sana, harapannya pengusaha harus bayar," ujar Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba di Bogor, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, sanksi administratif itu akan berubah menjadi pidana bagi Direktur Utama Perusahaan yang bersangkutan, jika sudah diberikan tiga kali surat peringatan, tapi tak kunjung mau membayarkan THR.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang perupahan.
"Ketika kita sudah berikan peringatan satu, dua, tiga tidak mau bayar, itu dia menjadi pidana. Ada batas waktunya, nota pertama tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, peringatan ketiga baru proses," terang Samson.
Imbauan itu ia tuangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis
18 December 2025 14:35 WIB
Polres Kobar berhasil amankan sebanyak 42 tersangka tindak pidana narkotika
05 November 2025 22:24 WIB
Empat polisi di Nunukan terlibat narkoba, hanya disanksi etik tidak diproses pidana
23 October 2025 13:53 WIB