Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis

id pemprov kalteng, gubernur kalteng agustiar sabran, pidana kerja sosial, kalimantan tengah, kejaksaan tinggi, kejati kalt

Gubernur dan Kajati sepakati MoU pidana kerja sosial, wujudkan penegakan hukum humanis

Penandatanganan nota kesepahaman Kejaksaan dan Pemprov Kalteng, serta Pemkab/Pemkot Se-Kalteng tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial, di Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan dalam penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial, agar dapat benar-benar diimplementasikan secara optimal.

"Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial," kata Agustiar di Palangka Raya, Kamis.

Sebagai wujud dukungan tersebut, hari ini telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Kalteng tentang penerapan pidana kerja sosial, serta PKS antara Kejaksaan Negeri dengan pemkab/pemkot se-Kalteng.

Gubernur menyebut kesepakatan dengan Kejaksaan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan sesuai ketentuan hukum.

"Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Baca juga: Open turnamen catur kategori III tingkat nasional Gubernur Cup 2025 dimulai

Dia berharap kerja sama ini menjadi fondasi kokoh mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

"Pidana kerja sosial merupakan upaya nyata di Indonesia dalam menghadirkan sistem yang tidak hanya menghukum, namun juga memulihkan dan mendidik," tandas Agustiar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pidana kerja sosial menekankan pendekatan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

"Pada prinsipnya berorientasi kepada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, serta lainnya.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo.

Baca juga: Gubernur apresiasi dukungan Menkop terhadap pengembangan koperasi di Kalteng

Baca juga: Gubernur Kalteng: Parade Natal wujud nyata dari pesan damai

Baca juga: Menteri ATR pacu penyelesaian target RDTR di Kalimantan Tengah


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.