Polres Kobar berhasil amankan sebanyak 42 tersangka tindak pidana narkotika

id Polres Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kalteng

Polres Kobar berhasil amankan sebanyak 42 tersangka tindak pidana narkotika

Kapolres Kobar saat mengikuti rangkaian kegiatan pers release tindak pidana Narkotika, Rabu (5/11/2025) ANTARA/Safitri RA.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 35 laporan polisi tindak pidana Narkotika dan mengamankan 42 tersangka dari bulan Mei sampai Oktober 2025.

Para tersangka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah yang kemudian di edarkan di kabupaten setempat, kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Rabu.

"Barang tersebut di edarkan atau di jual secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga seratus ribu, hingga satu juta rupiah per paketnya," jelasnya.

Theo mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yang telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

"Adapun barang bukti tersebut yaitu Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebanyak 459,09 gram dan sebanyak 24 butir jenis ekstasi," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan dirinya memimpin secara langsung kegiatan pers release, di aula Satya Prabu Polres Kobar. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yaitu sebanyak 364,18 gram. Sementara untuk barang bukti sabu sebanyak 94,91 gram dan 24 butir ekstasi akan digunakan untuk barang bukti sidang dan uji Laboratorium.

"Dari keseluruhan perkara yang di tangani, kepada para tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009," demikian Theodorus.

Baca juga: Berikan kepastian hukum, Pemkab Kobar gelar nikah massal

Baca juga: Polres Kobar cek sarpras antisipasi bencana di daerah

Baca juga: Sabuai wakili Kotawaringin Barat dalam penilaian Calon Desa Antikorupsi

Baca juga: Bupati bangga16 atlet Kobar perkuat Kalteng di Popnas dan Peparnas 2025


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.