Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 35 laporan polisi tindak pidana Narkotika dan mengamankan 42 tersangka dari bulan Mei sampai Oktober 2025.
Para tersangka mendapatkan barang tersebut dari luar daerah yang kemudian di edarkan di kabupaten setempat, kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Rabu.
"Barang tersebut di edarkan atau di jual secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga seratus ribu, hingga satu juta rupiah per paketnya," jelasnya.
Theo mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yang telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
"Adapun barang bukti tersebut yaitu Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebanyak 459,09 gram dan sebanyak 24 butir jenis ekstasi," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan dirinya memimpin secara langsung kegiatan pers release, di aula Satya Prabu Polres Kobar. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yaitu sebanyak 364,18 gram. Sementara untuk barang bukti sabu sebanyak 94,91 gram dan 24 butir ekstasi akan digunakan untuk barang bukti sidang dan uji Laboratorium.
"Dari keseluruhan perkara yang di tangani, kepada para tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009," demikian Theodorus.
Baca juga: Berikan kepastian hukum, Pemkab Kobar gelar nikah massal
Baca juga: Polres Kobar cek sarpras antisipasi bencana di daerah
Baca juga: Sabuai wakili Kotawaringin Barat dalam penilaian Calon Desa Antikorupsi
Baca juga: Bupati bangga16 atlet Kobar perkuat Kalteng di Popnas dan Peparnas 2025
