Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Heri A Junas meminta para pekerja agar melaporkan jika belum menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga batas waktu yang ditentukan.
"Batas waktu pemberian THR adalah H-7, sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera melapor ke pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait," kata Heri saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun itu menyebut, THR merupakan hak para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika THR tidak dibayarkan, maka tentunya ada konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyebut, jika perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR, tetap mendapatkan keuntungan karena para pekerja akan semakin giat dalam bekerja.
Hubungan antara pekerja dengan karyawan juga akan tetap terjaga dengan baik, sehingga berimbas pada kemajuan perusahaan itu sendiri dan memperkuat loyalitas pekerja kepada perusahaan.
Baca juga: Bupati Gunung Mas serukan jaga toleransi antarumat beragama
"Kepada pekerja juga saya ingatkan agar selalu menjalankan kewajibannya kepada perusahaan dengan baik serta penuh tanggungjawab. Perusahaan pun harus selalu menjalankan kewajibannya kepada pekerja," pesan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Pos Pengaduan Layanan THR, peduli Idul Fitri 1440 H tahun 2019.
Dia menyebut, pembentukan pos pengaduan tersebut dalam rangka memantau dan menerima setiap laporan dari buruh atau pekerja perusahaan, jika belum mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Tahun 2018 lalu semua perusahaan di wilayah ini membayarkan THR keagamaan kepada para buruh atau pekerja. Saya harapkan tahun ini juga tidak ada masalah terkait pembayaran THR keagamaan," demikian Letus.
Baca juga: Ini fokus pembangunan Gunung Mas selama lima tahun
Baca juga: Bupati Gumas periode 2014-2019 akui belum bisa ubah pola pikir masyarakat
"Batas waktu pemberian THR adalah H-7, sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada pekerja yang belum menerima THR, segera melapor ke pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait," kata Heri saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun itu menyebut, THR merupakan hak para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika THR tidak dibayarkan, maka tentunya ada konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyebut, jika perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR, tetap mendapatkan keuntungan karena para pekerja akan semakin giat dalam bekerja.
Hubungan antara pekerja dengan karyawan juga akan tetap terjaga dengan baik, sehingga berimbas pada kemajuan perusahaan itu sendiri dan memperkuat loyalitas pekerja kepada perusahaan.
Baca juga: Bupati Gunung Mas serukan jaga toleransi antarumat beragama
"Kepada pekerja juga saya ingatkan agar selalu menjalankan kewajibannya kepada perusahaan dengan baik serta penuh tanggungjawab. Perusahaan pun harus selalu menjalankan kewajibannya kepada pekerja," pesan politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Pos Pengaduan Layanan THR, peduli Idul Fitri 1440 H tahun 2019.
Dia menyebut, pembentukan pos pengaduan tersebut dalam rangka memantau dan menerima setiap laporan dari buruh atau pekerja perusahaan, jika belum mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Tahun 2018 lalu semua perusahaan di wilayah ini membayarkan THR keagamaan kepada para buruh atau pekerja. Saya harapkan tahun ini juga tidak ada masalah terkait pembayaran THR keagamaan," demikian Letus.
Baca juga: Ini fokus pembangunan Gunung Mas selama lima tahun
Baca juga: Bupati Gumas periode 2014-2019 akui belum bisa ubah pola pikir masyarakat