Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus yang bertugas, membahas rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kalteng pada tahun 2018.
Pembentukan itu merupakan hasil rapat gabungan seluruh komisi dan dituangkan dalam surat keputusan nomor 36 tahun 2019, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman pansus dalam rangka pembahasan lpj pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun 2018 di Palangka Raya, Senin.
"Pansus terdiri dari keterwakilan masing-masing komisi, yang mencerminkan keterwakilan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng. Tugas pansus membahas raperda lpj pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun 2018," beber dia.
Selain itu, pansus yang bekerja paling lama selama enam bulan dan dibantu kelompok pakar atau tim ahli DPRD Kalteng itu, juga bertugas menyusun dan menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD Kalteng pada rapat paripurna yang telah ditetapkan dalam jadwal.
Atu Narang mengatakan keputusan pembentukan pansus ini berlaku sejak tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir dengan sendirinya, setelah disampaikan laporan hasil rapat kerja pansus pada rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2019, dan atau paling lama enam bulan.
Baca juga: Perda karhutla landasan masyarakat buka lahan dengan cara dibakar
"Apabila terdapat kekeliruan dalam SK nomor 36 tahun 2019 itu, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegas dia.
Adapun pansus raperda lpj pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2019 tersebut diketuai oleh HM Rizal, Wakil Ketua Syahrudin Durasid, Sekretaris Syamsul Hadi, dan anggota terdiri dari Yohanes Freddy Ering, Ergan Tunjung, Silvanus Sea, Anggoro D Purnomo, HM Rumsyah Bagan, Walter S Penyang, Jimin, Agung Sukma Ardianto, HM Fahruddin, Lodewik C Iban, Reza Fahroni, dan HM Asera.
Pansus tersebut dibantu oleh kelompok pakar ataupun tim ahli DPRD Kalteng yang terdiri dari Yohanes Joni Pambelum perwakilan dari Komisi A, Niko Haryadi keterwakilan dari Komisi B, Martas keterwakilan dari Komisi C, dan Tata Wijaya Garik keterwakilan dari Komisi D.
"Saya berharap semua yang tergabung dalam pansus raperda lpj pelaksanaan APBD tahun 2019 itu bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," demikian Atu Narang.
Baca juga: Pemprov telah laksanakan banyak program selesaikan masalah pendidikan
Baca juga: RKA dan semua kegiatan pemprov rutin diperiksa, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan Disdik tak perlu terlalu urus sekolah swasta
Pembentukan itu merupakan hasil rapat gabungan seluruh komisi dan dituangkan dalam surat keputusan nomor 36 tahun 2019, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman pansus dalam rangka pembahasan lpj pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun 2018 di Palangka Raya, Senin.
"Pansus terdiri dari keterwakilan masing-masing komisi, yang mencerminkan keterwakilan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng. Tugas pansus membahas raperda lpj pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun 2018," beber dia.
Selain itu, pansus yang bekerja paling lama selama enam bulan dan dibantu kelompok pakar atau tim ahli DPRD Kalteng itu, juga bertugas menyusun dan menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD Kalteng pada rapat paripurna yang telah ditetapkan dalam jadwal.
Atu Narang mengatakan keputusan pembentukan pansus ini berlaku sejak tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir dengan sendirinya, setelah disampaikan laporan hasil rapat kerja pansus pada rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2019, dan atau paling lama enam bulan.
Baca juga: Perda karhutla landasan masyarakat buka lahan dengan cara dibakar
"Apabila terdapat kekeliruan dalam SK nomor 36 tahun 2019 itu, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegas dia.
Adapun pansus raperda lpj pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2019 tersebut diketuai oleh HM Rizal, Wakil Ketua Syahrudin Durasid, Sekretaris Syamsul Hadi, dan anggota terdiri dari Yohanes Freddy Ering, Ergan Tunjung, Silvanus Sea, Anggoro D Purnomo, HM Rumsyah Bagan, Walter S Penyang, Jimin, Agung Sukma Ardianto, HM Fahruddin, Lodewik C Iban, Reza Fahroni, dan HM Asera.
Pansus tersebut dibantu oleh kelompok pakar ataupun tim ahli DPRD Kalteng yang terdiri dari Yohanes Joni Pambelum perwakilan dari Komisi A, Niko Haryadi keterwakilan dari Komisi B, Martas keterwakilan dari Komisi C, dan Tata Wijaya Garik keterwakilan dari Komisi D.
"Saya berharap semua yang tergabung dalam pansus raperda lpj pelaksanaan APBD tahun 2019 itu bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," demikian Atu Narang.
Baca juga: Pemprov telah laksanakan banyak program selesaikan masalah pendidikan
Baca juga: RKA dan semua kegiatan pemprov rutin diperiksa, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan Disdik tak perlu terlalu urus sekolah swasta