Permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat diterima MA

Selasa, 16 Juli 2019 10:16 WIB

Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

"MA pada Senin (15/7) telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Andi kepada Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mahkamah juga membebankan kepada Prabowo-Sandi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Rekor KPK 'pecah telur' oleh MA

Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim atas gugatan kepada Bawaslu dan KPU tersebut adalah, tidak tepatnya objek permohonan II yang dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP).

"Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi terhadap keputusan dimaksud tidak pernah ada," jelas Andi.

Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima.

"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa tersebut, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tambah Andi.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi.

Baca juga: MA tak terima pernyataan Ombudsman RI
Baca juga: Perkara Baiq Nuril dinilai ada kekeliruan yang viral
Baca juga: MA tak terima pernyataan Ombudsman terkait Baiq Nuril

Pewarta : Maria Rosari Dwi Putri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rumah Harvey Moeis digeledah Kejagung terkait korupsi timah

01 April 2024 16:04 Wib

Kabiro Umum Mahkamah Agung Supandi dipanggil KPK terkait kasus dugaan TPPU

01 April 2024 16:02 Wib

Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat

30 March 2024 14:21 Wib

Satu korupsi importasi gula ditetapkan tersangka

30 March 2024 12:40 Wib

Amankan ibadah Jumat Agung, Polisi dan TNI Patroli ke sejumlah gereja di Palangka Raya

29 March 2024 19:33 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 6 jam lalu