Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rudianur mengingatkan sekaligus meminta pemerintah setempat, mewaspadai terjadinya alih fungsi hutan yang terbakar ataupun sengaja dibakar agar dapat dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
"Terbakarnya hutan dan lahan bisa hanya menjadi modus oknum untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Untuk itu, perlu ada diantisipasi mulai dari sekarang," kata Rudianur di Sampit, Selasa.
Rudianur juga mendukung oknum pembakar hutan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera karena ulah mereka memgakibatkan kerusakan lingkungan.
Sedangkan terhadap masyarakat yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan dalam skala kecil serta diawasi hendaknya diberikan kelonggaran sanksi. Sebab, petani biasanya membakar lahan dengan luasan yang terbatas. Berbeda dengan pelaku pembakar hutan api tidak terkendali sehinga meluas kemana-mana.
"Tidak menutup kemungkinan pasca terbakarnya hutan itu nanti akan dimanfaatkan oknum untuk kegiatan usaha perkebunan sawit itulah yang sering terjadi selama ini," terang dia.
Baca juga: DPRD Kotim tolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2020
Menurut wakil rakyat Kotim itu, pembakar hutan itu bisa saja berdalih memanfaatkan lahan itu pasca terbakar padahal sebelumnya adalah hutan atau kawasan pertanian. Selain merusak lingkungan, alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit secara sporadis kedepannya akan mengancam ke semua aspek.
"Saat ini pemerintah daerah gencar mengupayakan status kawasan pertanian dari pelepasan yang diajukan saat disetujui pemerintah pusat nantinya jangan sampai menjadi incaran investor perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.
Rudianur mengimbau kepada seluruh petani dan masyarakat Kotawaringin Timur untuk tidak membakar lahan maupun hutan karena saat ini daerah itu sudah masuk pada musim kemarau. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan serta dapat menimbulkan kabut asap
Baca juga: DPRD Kotim ancam tak lanjutkan bahas KUA PPAS 2020, ini alasannya
Baca juga: DPRD Kotim targetkan pembahasan KUA-PPAS 2020 selesai tepat waktu
"Terbakarnya hutan dan lahan bisa hanya menjadi modus oknum untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Untuk itu, perlu ada diantisipasi mulai dari sekarang," kata Rudianur di Sampit, Selasa.
Rudianur juga mendukung oknum pembakar hutan ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, dengan harapan memberikan efek jera karena ulah mereka memgakibatkan kerusakan lingkungan.
Sedangkan terhadap masyarakat yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan dalam skala kecil serta diawasi hendaknya diberikan kelonggaran sanksi. Sebab, petani biasanya membakar lahan dengan luasan yang terbatas. Berbeda dengan pelaku pembakar hutan api tidak terkendali sehinga meluas kemana-mana.
"Tidak menutup kemungkinan pasca terbakarnya hutan itu nanti akan dimanfaatkan oknum untuk kegiatan usaha perkebunan sawit itulah yang sering terjadi selama ini," terang dia.
Baca juga: DPRD Kotim tolak melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2020
Menurut wakil rakyat Kotim itu, pembakar hutan itu bisa saja berdalih memanfaatkan lahan itu pasca terbakar padahal sebelumnya adalah hutan atau kawasan pertanian. Selain merusak lingkungan, alih fungsi hutan ke perkebunan kelapa sawit secara sporadis kedepannya akan mengancam ke semua aspek.
"Saat ini pemerintah daerah gencar mengupayakan status kawasan pertanian dari pelepasan yang diajukan saat disetujui pemerintah pusat nantinya jangan sampai menjadi incaran investor perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.
Rudianur mengimbau kepada seluruh petani dan masyarakat Kotawaringin Timur untuk tidak membakar lahan maupun hutan karena saat ini daerah itu sudah masuk pada musim kemarau. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat pun sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan serta dapat menimbulkan kabut asap
Baca juga: DPRD Kotim ancam tak lanjutkan bahas KUA PPAS 2020, ini alasannya
Baca juga: DPRD Kotim targetkan pembahasan KUA-PPAS 2020 selesai tepat waktu