Penundaan sidang perdana pengamen korban salah tangkap

Rabu, 17 Juli 2019 14:03 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan tuntutan ganti rugi atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena kuasa hukum empat pemohon tidak lengkap berkas-berkasnya, kita tunda sidangnya hingga Senin (22/7/2019) pekan depan," kata Hakim Elfian yang memimpin sidang tersebut di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama mengakui lupa membawa salah satu berkas asli, Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

"Saya hanya membawa fotokopinya saja. Selain itu, semua berkas sebenarnya lengkap," kata Oky.

Baca juga: Pengamen tuntut ganti rugi atas tindakan salah tangkap

Berdasarkan pantauan ANTARA, semua termohon, pihak Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon semua hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22), melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keempat pengamen, kata kuasa hukum pemohon, Oky Wiratama, juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf serta merehabilitasi nama baik keempat pemohon atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.

Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.

Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.

"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.

Berdasarkan putusan dari MA itu, lanjut Oky, keempat pengamen menuntut hak-hak mereka melalui permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Baca juga: Muhammadiyah Berikan Bantuan Hukum Korban Salah Tangkap
Baca juga: Keluarga Korban Salah Tangkap Laporkan Kapolres Gresik

Pewarta : Aditya Pradana Putra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Mohamed Salah penentu kemenangan Liverpool atas Southampton

25 November 2024 16:28 Wib

Kebakaran kembali melanda Kota Kapuas, salah satunya kafe

28 October 2024 22:38 Wib

Pemkab jadikan Kobar Expo salah satu pendorng pertumbuhan ekonomi

28 October 2024 16:26 Wib

Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api

30 September 2024 16:33 Wib

Festival Batang Arut jadi salah satu daya tarik pariwisata di Kobar

28 September 2024 17:43 Wib
Terpopuler

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib