Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah makin gencar menggelar razia sepeda motor di Kota Palangka Raya, guna menekan maraknya aksi pencurian kendaraan roda dua di daerah setempat.
"Apa yang kami lakukan ini untuk menekan maraknya pencurian sepeda motor yang belakangan ini marak terjadi di Kota Palangka Raya," kata Perwira Pengendali di Ditlantas Polda Kalteng Iptu Dwi Agus usai menggelar razia kendaraan roda dua di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin.
Razia serupa sudah enam kali dilaksanakan dalam bulan ini di tempat berbeda. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menjaring ratusan pengendara yang melanggar aturan.
Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di antaranya, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya. Bagi mereka yang pajak kendaraannya sudah berakhir atau belum membayar pajak sesuai yang sudah ditentukan, diberikan surat pernyataan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalteng yang juga turut hadir di lokasi razia.
"Bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraannya dibuatkan surat pernyataan, namun mereka tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan yang sudah diberlakukan," katanya.
Agus menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya juga mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda motor milik mahasiswa yang menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Aksi pelaku tersebut terlacak ketika perwira berpangkat balok dua itu menerima laporan dari seorang warga yang ia kenal, karena sepeda motor hasil curian tersebut hendak dijual kepada seorang warga yang berada di kota itu.
"Pelakunya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut. Kasusnya kini juga sedang didalami untuk mengetahui berapa kali aksi kejahatan tersebut dilakukan. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar semua perbuatan yang diduga dilakukan lebih dari satu kali," bebernya.
Berdasarkan pantauan di lokasi razia kendaraan bermotor yang terjaring tidak hanya dari kalangan masyarakat yang berstatus swasta saja. Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa dan pelajar juga ada yang terjaring dalam operasi tersebut.
Sanksi untuk mereka yang tidak lengkap membawa surat menyurat kendaraan, yakni dilakukan penilangan oleh petugas dan akan membayar sanksi tilang tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Apa yang kami lakukan ini untuk menekan maraknya pencurian sepeda motor yang belakangan ini marak terjadi di Kota Palangka Raya," kata Perwira Pengendali di Ditlantas Polda Kalteng Iptu Dwi Agus usai menggelar razia kendaraan roda dua di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin.
Razia serupa sudah enam kali dilaksanakan dalam bulan ini di tempat berbeda. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil menjaring ratusan pengendara yang melanggar aturan.
Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di antaranya, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya. Bagi mereka yang pajak kendaraannya sudah berakhir atau belum membayar pajak sesuai yang sudah ditentukan, diberikan surat pernyataan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kalteng yang juga turut hadir di lokasi razia.
"Bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraannya dibuatkan surat pernyataan, namun mereka tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan yang sudah diberlakukan," katanya.
Agus menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya juga mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda motor milik mahasiswa yang menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Aksi pelaku tersebut terlacak ketika perwira berpangkat balok dua itu menerima laporan dari seorang warga yang ia kenal, karena sepeda motor hasil curian tersebut hendak dijual kepada seorang warga yang berada di kota itu.
"Pelakunya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut. Kasusnya kini juga sedang didalami untuk mengetahui berapa kali aksi kejahatan tersebut dilakukan. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar semua perbuatan yang diduga dilakukan lebih dari satu kali," bebernya.
Berdasarkan pantauan di lokasi razia kendaraan bermotor yang terjaring tidak hanya dari kalangan masyarakat yang berstatus swasta saja. Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa dan pelajar juga ada yang terjaring dalam operasi tersebut.
Sanksi untuk mereka yang tidak lengkap membawa surat menyurat kendaraan, yakni dilakukan penilangan oleh petugas dan akan membayar sanksi tilang tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian.