Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Palestina meminta pemerintah Indonesia menghapuskan bea masuk bagi 61 produk sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan kedua negara.
“Terdapat 61 produk yang kami sampaikan ke pemerintah Indonesia untuk diproses pembebasan bea masuknya,” kata Direktur Pengembangan Perdagangan Kementerian Perekonomian Nasional Palestina Jawad Almuty dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Usulan tersebut disampaikan pemerintah Palestina menyusul kebijakan pemerintah Indonesia yang menghapus bea masuk untuk dua komoditas negara tersebut, yakni kurma dan zaitun. Kebijakan ini telah diterapkan Indonesia sejak 21 Februari 2019.
Pembebasan bea masuk untuk produk-produk Palestina diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Indonesia terhadap nilai perdagangan internasional Palestina.
Nilai perdagangan bilateral Indonesia dan Palestina yang hanya sebesar 5 juta dolar AS, disebut Jawad masih sangat kecil dibandingkan total nilai perdagangan internasional Palestina yang mencapai 5 miliar dolar AS per tahun.
Baca juga: Indonesia-Palestina tanda tangani aturan penghapusan tarif kurma-zaitun
Karena itu, Jawad beserta delegasi bisnis Palestina berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan pemerintah serta perwakilan bisnis Indonesia guna mengupayakan peningkatan hubungan ekonomi kedua negara.
“Misi kami adalah memperkenalkan produk-produk Palestina kepada Indonesia, dan bertukar pikiran mengenai keadaan pasar di Indonesia,” kata Jawad.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Afrika dan Timur Tengah Kementerian Perdagangan RI Mochamad Rizalu Akbar mengatakan usulan pembebasan bea masuk untuk 61 produk Palestina masih akan ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan pengaruhnya bagi produksi dalam negeri.
“Berbeda dengan zaitun dan kurma, di Indonesia permintaannya memang tinggi tetapi kita tidak bisa produksi, jadi bisa (dibebaskan bea masuknya),” ujar Rizalu.
Kebijakan penghapusan bea masuk bagi dua komoditas Palestina tersebut, kata Rizalu, sesuai dengan arah kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi rakyat Palestina.
Baca juga: Indonesia-Palestina tanda tangani nota kesepahaman perdagangan barang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS.
Ekspor Indonesia ke Palestina sebesar 2,8 juta dolar AS atau meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara impor Indonesia dari Palestina naik 113 persen menjadi 727 ribu dolar AS.
Produk ekspor Indonesia ke Palestina didominasi ekstrak, esens, konsentrat kopi, dan teh, yang mencapai 2,1 juta dolar AS.
Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Palestina mencakup kurma segar dan kurma yang dikeringkan senilai 722,7 ribu dolar AS, ditambah minyak zaitun, serta sekrup, mur dan baut.
“Terdapat 61 produk yang kami sampaikan ke pemerintah Indonesia untuk diproses pembebasan bea masuknya,” kata Direktur Pengembangan Perdagangan Kementerian Perekonomian Nasional Palestina Jawad Almuty dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Usulan tersebut disampaikan pemerintah Palestina menyusul kebijakan pemerintah Indonesia yang menghapus bea masuk untuk dua komoditas negara tersebut, yakni kurma dan zaitun. Kebijakan ini telah diterapkan Indonesia sejak 21 Februari 2019.
Pembebasan bea masuk untuk produk-produk Palestina diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Indonesia terhadap nilai perdagangan internasional Palestina.
Nilai perdagangan bilateral Indonesia dan Palestina yang hanya sebesar 5 juta dolar AS, disebut Jawad masih sangat kecil dibandingkan total nilai perdagangan internasional Palestina yang mencapai 5 miliar dolar AS per tahun.
Baca juga: Indonesia-Palestina tanda tangani aturan penghapusan tarif kurma-zaitun
Karena itu, Jawad beserta delegasi bisnis Palestina berkunjung ke Indonesia untuk bertemu dengan pemerintah serta perwakilan bisnis Indonesia guna mengupayakan peningkatan hubungan ekonomi kedua negara.
“Misi kami adalah memperkenalkan produk-produk Palestina kepada Indonesia, dan bertukar pikiran mengenai keadaan pasar di Indonesia,” kata Jawad.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Afrika dan Timur Tengah Kementerian Perdagangan RI Mochamad Rizalu Akbar mengatakan usulan pembebasan bea masuk untuk 61 produk Palestina masih akan ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan pengaruhnya bagi produksi dalam negeri.
“Berbeda dengan zaitun dan kurma, di Indonesia permintaannya memang tinggi tetapi kita tidak bisa produksi, jadi bisa (dibebaskan bea masuknya),” ujar Rizalu.
Kebijakan penghapusan bea masuk bagi dua komoditas Palestina tersebut, kata Rizalu, sesuai dengan arah kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi rakyat Palestina.
Baca juga: Indonesia-Palestina tanda tangani nota kesepahaman perdagangan barang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS.
Ekspor Indonesia ke Palestina sebesar 2,8 juta dolar AS atau meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara impor Indonesia dari Palestina naik 113 persen menjadi 727 ribu dolar AS.
Produk ekspor Indonesia ke Palestina didominasi ekstrak, esens, konsentrat kopi, dan teh, yang mencapai 2,1 juta dolar AS.
Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Palestina mencakup kurma segar dan kurma yang dikeringkan senilai 722,7 ribu dolar AS, ditambah minyak zaitun, serta sekrup, mur dan baut.