Direktur keuangan Angkasa Pura II ditahan KPK
Jumat, 2 Agustus 2019 8:32 WIB
Ilustrasi - Gedung KPK. (ANTARA /Hafidz Mubarak A/Dok)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK resmi mengumumkan dua tersangka tersebut pada Kamis (1/8) malam.
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK resmi mengumumkan dua tersangka tersebut pada Kamis (1/8) malam.
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AS siapkan penempatan senjata di luar angkasa, Menteri Perang Pete Hegseth buka suara
24 February 2026 19:19 WIB
Rute penerbangan baru hadir di Bandara Tjilik Riwut, perluas konektivitas antarwilayah
24 February 2026 13:51 WIB
Starlink ingin turunkan orbit satelit tingkatkan keselamatan di luar angkasa
05 January 2026 15:42 WIB
Bandara Tjilik Riwut gelar 'Injourney Airport Lawan Stunting' di Posyandu Bunga Bakung
27 June 2025 5:33 WIB
Pergerakan penumpang di Bandara Tjilik Riwut capai 3.300 orang per hari
23 December 2024 14:44 WIB, 2024
Bandara Tjilik Riwut aktifkan posko terpadu dukung kelancaran periode Nataru
18 December 2024 11:03 WIB, 2024
Rute baru penerbangan Palangka Raya-Yogyakarta diyakini beri 'multiplier effect'
22 November 2024 20:50 WIB, 2024
Rute baru Wings Air di Bandara Tjilik Riwut permudah mobilitas masyarakat antarkota
18 August 2024 18:41 WIB, 2024
Bandara Tjilik Riwut berikan bantuan kaki palsu, harapan baru bagi warga penerima
08 August 2024 19:11 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB