Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara mempertanyakan objek seperti apa yang mau diawasi (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI, terkait wacana mereka untuk mengawasi konten-konten yang ada di Netflix dan YouTube.
"Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube. Netflix itu film kalau film berkaitan dengan sensor," kata Menkominfo Rudiantara di sela kegiatan bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya", di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kalau sistem pengawasan Netflix dan YouTube juga mempergunakan cara-cara sensor seperti perfilman lain tentunya juga tidak akan berjalan efektif.
"Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan," kata dia.
Baca juga: Pembinaan terhadap Kimi Hime jadi prioritas Menkominfo
Sampai saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI hanya memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio.
"Belum, belum kita belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," kata Menkominfo menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan YouTube.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
Baca juga: Janji Kimi Hime pada Menkominfo
Baca juga: 5G dinilai belum mendesak untuk Indonesia
Baca juga: Isyarat dari Menkominfo terkait pembatasan akses media sosial saat sidang MK
"Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube. Netflix itu film kalau film berkaitan dengan sensor," kata Menkominfo Rudiantara di sela kegiatan bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya", di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kalau sistem pengawasan Netflix dan YouTube juga mempergunakan cara-cara sensor seperti perfilman lain tentunya juga tidak akan berjalan efektif.
"Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan," kata dia.
Baca juga: Pembinaan terhadap Kimi Hime jadi prioritas Menkominfo
Sampai saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI hanya memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio.
"Belum, belum kita belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," kata Menkominfo menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan YouTube.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
Baca juga: Janji Kimi Hime pada Menkominfo
Baca juga: 5G dinilai belum mendesak untuk Indonesia
Baca juga: Isyarat dari Menkominfo terkait pembatasan akses media sosial saat sidang MK