Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepolisian Sektor Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat lima hektar lahan gambut milik pemerintah terbakar akibat dugaan kelalaian salah satu warganya.
"Tercatat sekitar lima hektar lahan gambut terbakar pada Selasa (13/8) diduga akibat kelalaian membuang putung rokok," kata Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Mendo Barat AKP M. Achwan Abdillah melalui pesan singkatnya, Kamis.
Dia mengatakan, kebakaran lahan gambut yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, berada di kawasan hutan Tempurung di perbatasan desa Benua dengan desa Tanah Bawah.
"Kebakaran di atas lahan gambut tersebut tidak sampai meluas karena api berhasil dipadamkan oleh pihaknya dengan melibatkan pihak Danramil Mendo Barat serta pemerintah kecamatan dibantu warga setempat," jelasnya.
Menurutnya, lahan gambut di wilayah hutan Tempurung tersebut milik negara dengan luas total 50 hektar.
Untuk mencegah kebakaran lahan yang diprediksi berpotensi terjadi karena masih masuk musim kemarau, kapolsek memerintahkan personel Bhabinkamtibmas turun ke lapangan untuk memberikan imbuan kepada seluruh warga masyarakat.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memasang spanduk larangan membakar di sejumlah kebun milik warga," jelasnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan Undang Undang Nomor 48 ayat 1 Nomor 18 tahun 2004 diancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Tercatat sekitar lima hektar lahan gambut terbakar pada Selasa (13/8) diduga akibat kelalaian membuang putung rokok," kata Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Mendo Barat AKP M. Achwan Abdillah melalui pesan singkatnya, Kamis.
Dia mengatakan, kebakaran lahan gambut yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, berada di kawasan hutan Tempurung di perbatasan desa Benua dengan desa Tanah Bawah.
"Kebakaran di atas lahan gambut tersebut tidak sampai meluas karena api berhasil dipadamkan oleh pihaknya dengan melibatkan pihak Danramil Mendo Barat serta pemerintah kecamatan dibantu warga setempat," jelasnya.
Menurutnya, lahan gambut di wilayah hutan Tempurung tersebut milik negara dengan luas total 50 hektar.
Untuk mencegah kebakaran lahan yang diprediksi berpotensi terjadi karena masih masuk musim kemarau, kapolsek memerintahkan personel Bhabinkamtibmas turun ke lapangan untuk memberikan imbuan kepada seluruh warga masyarakat.
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memasang spanduk larangan membakar di sejumlah kebun milik warga," jelasnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sesuai dengan Undang Undang Nomor 48 ayat 1 Nomor 18 tahun 2004 diancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.